Banjarmasin, koranpelita.net
Jaksa Agung RI, merotasi 73 orang pejabat setingkat eselon I B dan II dilingkungan Kejaksaan se Indonesia.
Rotasi atau mutasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI, Burhanuddin ST, bernomor 854 Tahun 2025, yang beredar Senin 13 Oktober 2024.
Dari 73, tertulis ada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan (Kalsel) Rina Virawati, akan digantikan oleh pejabat baru, yaitu Tiyas Widiarto, yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Perencanaan pada JAMBin Kejagung RI. Sedangkan Rina Virawati, akan menempati posisi baru di Sesjam Pembinaan.
Selain itu, ada dua orang mantan pejabat utama kejaksaan negeri, yaitu Luhur Istiqfar dan Tjakra Suyana Eka Putra yang masing-masing naik menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) di daerah lain.
Luhur Istighfar, yang pernah menjabat Koordinator di Kajati Kalsel dan Kepala Kejari Denpasar, bakal mendapat jabatan baru sebagai Wakil Kepala Kejati Papua Barat.
Sedang Tjakra Suyana Eka Putra, yang juga pernah menjabat Aspidum di Kejati Kalsel, dan Kepala Kejari Banjarmasin, akan menempati posisi baru sebagai Wakil Kepala Kejati Maluku Utara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, dikonfirmasi berkait SK diatas, Selasa (14/10/2025) membenarkan. “Iya benar itu info dari Puspenkum Kejagung. tapi belum ada pelantikan dan baru SK,” kata dia.
Menurut dia, sah nya seseorang menjabat, jika sudah dilakukan pelantikan. Sebab, dalam tenggang waktu belum dilantik, bisa saja ada perubahan. (pik)
www.koranpelita.net Lugas dan Faktual