Banjarmasin, koranpelita.net
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin, Mashuri SH, hanya menuntut hukuman 13,5 tahun penjara atas pelaku narkoba, Dwi Febro Saputra alias Iwan, yang terjerak kasus 2 kilogram sabu plus 1.670 butir pil ekstasi.
Tuntutan disampaikan JPU Mashuri dalam sidang yang dipimpin Ķetua Majelis Hakim Irfanul Hakim yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (21/7/2026).
Dalam tuntutannya JPU senior ini membacakan surat tuntutan atas perkara kepemilikan 2 Kg sabu dan 1.670 butir ekstasi dan meminta Majelis Hakim agar menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
JPU juga menjatuhkan denda sebesar Rp 250 juta kepada terdakwa warga Jalan Ampera 3 Banyiur Dalam Kota Banjarmasin ini dan terdakwa Iwan harus menjalani proses hukum berat akibat menyimpan barang haram dalam jumlah yang sangat besar.
JPU juga membacakan kronologis kasus ini berawal jajaran Satpolairud Polresta Banjarmasin menangkap terdakwa di rumahnya pada pertengahan Maret lalu.
Petugas kepolisian menemukan ribuan butir ekstasi serta dua kilogram sabu di dalam lemari pakaian milik Iwan.
Penangkapan Iwan sendiri merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pengedar bernama Adul, dan berlanjut pada proses hukum di persidangan.
Atas perkara itu, Ķetua Majelis Hakim Irfanul Hakim menetapkan jadwal sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (pleidoi) pada Selasa pekan depan(pik)
www.koranpelita.net Lugas dan Faktual