Banjarbaru, koranpelita.net
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel ) H Supian HK hadir sekaligus menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan pemusnahan barang bukti pengungkapan kasus tindak pidana narkotika Ditresnarkoba Polda Kalsel, yang digelar di Mako Polda Banjarbaru, Senin (4/8/2026)
Pada kegiatan tersebut, Polda Kalsel memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 172.495,43 gram atau 172,4 kilogram dan 556 butir ekstasi.
Pemusnahan ini juga disebut sebagai bagian dari pencapaian Program Asta Cita Presiden RI.
Hadir bersama dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda Kalsel, di antaranya Gubernur Kalsel, H Muhidin, Kapolda Kalsel, Kabinda, Danlanal Banjarmasin dan Danlanud Syamsuddin Noor, serta Anggota DPR RI.
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Kalsel khususnya Ditresnarkoba atas pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkoba dalam jumlah besar ini,” ujar H. Supian HK.
Menurutnya,, peredaran 172,4 kilogram sabu yang berhasil digagalkan ini berpotensi menyelamatkan ratusan ribu jiwa generasi muda Kalimantan Selatan dari bahaya narkotika.
“Ini bukan sekadar pemusnahan barang bukti. Ini adalah bentuk nyata negara hadir melindungi rakyatnya. Kami melihat ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam memperkuat pembangunan SDM dan pemberantasan narkoba,” tegasnya.
Ketua DPRD Kalsel juga menegaskan komitmen DPRD untuk terus mendukung Polda Kalsel dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Dukungan tersebut meliputi penguatan regulasi daerah, anggaran untuk program rehabilitasi, serta edukasi di sekolah dan masyarakat.
“Kami di DPRD siap mengawal kebijakan dan anggaran yang diperlukan. Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dibebankan ke aparat. Butuh sinergi DPRD, Pemerintah, Polri, BNN, dan seluruh elemen masyarakat Banua,” pungkas Supian HK.(hms)
www.koranpelita.net Lugas dan Faktual