Anggota DPRD Kalsel, HM Syaripuddin. (foto : dok)

H M Syaripuddin : PAW Komisioner KPID Kalsel Jelas Diatur Dalam Peraturan KPI No 3 Tahun 2024, Bukan Pilihan

Banjarmasin, koranpelita.net

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin, menegaskan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan harus segera dilaksanakan setelah salah satu komisioner, Analisa, SE., M.Ak, terpilih sebagai Komisioner KPI Pusat.

Menurutnya, mekanisme PAW telah diatur secara jelas dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia, sehingga tidak boleh menimbulkan polemik maupun penafsiran yang berbeda.

“Pengisian jabatan yang kosong bukan merupakan kebijakan diskresi, melainkan amanat peraturan yang harus dijalankan demi menjaga keberlangsungan kelembagaan KPID,” ujar H M Syaripuddin, Sabtu (1/8/2026).

Ia menjelaskan, Pasal 25 ayat (1) Peraturan KPI Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan bahwa DPRD Provinsi menetapkan tujuh anggota KPI Daerah berdasarkan sistem pemeringkatan (ranking).

Selanjutnya, Pasal 25 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa:

“Ranking 1 sampai 7 merupakan anggota terpilih, sedangkan ranking berikutnya adalah anggota cadangan.”

Artinya, sejak awal proses seleksi telah tersedia daftar calon pengganti yang menjadi dasar apabila terjadi kekosongan jabatan.

Lebih lanjut, dalam ketentuan umum Peraturan KPI ditegaskan bahwa Anggota Pengganti Antar Waktu adalah calon anggota KPI yang telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan serta ditetapkan berdasarkan urutan hasil uji kepatutan dan kelayakan untuk menggantikan anggota KPI yang berhenti sebelum berakhir masa jabatannya.

Selain itu, Pasal 30 ayat (3) mengatur bahwa apabila terdapat anggota KPI yang mengundurkan diri, maka:

“KPI menyampaikan surat pemberitahuan dan permintaan penggantian dengan Anggota Pengganti Antar Waktu kepada DPRD Provinsi dengan tembusan Gubernur untuk anggota KPI Daerah.”

“Norma ini menunjukkan bahwa mekanisme PAW sudah dirancang sejak awal proses seleksi. Oleh karena itu, apabila terdapat anggota KPID yang berhenti karena mendapat amanah sebagai Komisioner KPI Pusat, maka penggantinya berasal dari anggota cadangan berdasarkan urutan ranking hasil fit and proper test, bukan melalui seleksi ulang,” tegasnya.

H. M. Syaripuddin menambahkan bahwa berdasarkan hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KPID Kalimantan Selatan Periode 2024–2027 yang telah ditetapkan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, telah tersedia daftar anggota cadangan sebagai dasar pelaksanaan PAW. DOC-20250611-WA0078..pdf

Ia berharap seluruh pihak dapat segera menindaklanjuti proses administrasi sesuai ketentuan Peraturan KPI sehingga tidak terjadi kekosongan keanggotaan yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas KPID dalam mengawasi penyelenggaraan penyiaran di Kalimantan Selatan.

“Kepastian hukum harus dikedepankan. Regulasi sudah mengatur secara jelas bahwa penggantian dilakukan berdasarkan urutan ranking hasil seleksi. Tinggal bagaimana ketentuan tersebut dilaksanakan secara konsisten agar independensi dan efektivitas KPID tetap terjaga,” tutup H. M. Syaripuddin.

About Kontributor

Check Also

Dorong Pendapatan Pajak BBM Diatas Rp 3 Triliun, Gubernur Kirim Surat Ke BPH Migas dan Akan Kejar Para Wapu Yang Kurang Bayar

Banjarmasin, koranpelita.net Untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin, …