Ķetua Pansus, Raperda Penyelenggaraan Perdagangan, M Yani Helmi. (foto : dok)

Finalisasi Raperda Perdagangan Ditunda, Untuk Masukan Poin-Poin Penting

Banjarmasin, koranpelita.net

Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)tentang Penyelenggaraan Perdagangan ditunda oleh Panitia khusus (Pansus) karena masih terdapat sejumlah poin krusial yang perlu pendalaman lebih lanjut.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Perdagangan DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi yang akrab disapa Paman Yani, mengatakan pihaknya sebenarnya telah menjadwalkan finalisasi. Namun, muncul sejumlah usulan dan wacana baru yang dinilai penting untuk dibahas lebih mendalam.

“Kita sebenarnya sudah mau finalisasi hari ini. Tapi karena ada beberapa usulan yang mencuat, akhirnya kita tunda dulu. Kita ingin semuanya benar-benar matang,” ujarnya Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan, Pansus meminta tenaga ahli, dinas terkait bidang perdagangan, serta biro hukum untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan yang masih menjadi perdebatan.

Salah satu poin yang paling mencuat adalah soal tera atau keakuratan alat ukur dan takar dalam transaksi perdagangan, termasuk timbangan di pasar hingga takaran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.

Menurut Paman Yani, persoalan tera menyangkut kepentingan masyarakat luas. Mulai dari literan beras yang dibeli di pasar tradisional maupun modern, hingga takaran BBM di SPBU.

“Jangan sampai ketika beli BBM di Banjarmasin hasil teranya berbeda dengan di Tanah Bumbu, Tanah Laut, atau daerah lain. Kita tidak ingin ada perbedaan seperti itu,” tegasnya.

Ia menambahkan, melalui perda ini Pemerintah Provinsi diharapkan memiliki kewenangan dalam pengawasan.

Meski kewenangan tera dan metrologi secara umum berada di pemerintah kabupaten/kota, dalam raperda akan diatur bahwa pemerintah provinsi dapat membantu apabila daerah tidak mampu melaksanakan pengawasan secara optimal.

“Kalau kabupaten tidak mampu, tentu provinsi wajib membantu. Ini menyangkut kepentingan masyarakat Kalsel secara keseluruhan,” terangnya.

Selain tera dan metrologi, Pansus juga menyoroti aspek perlindungan konsumen yang dinilai perlu diperjelas dan diperinci dalam raperda.

Wakil Ketua Pansus, Umar Sadik menambahkan, penundaan finalisasi dilakukan karena beberapa poin dianggap sangat krusial, terutama terkait perlindungan konsumen.

“Ini menyangkut hidup orang banyak. Apalagi kemarin sempat ada kejadian yang cukup viral. Dari situ kita berkaca agar kebijakan yang dibuat benar-benar menjadi payung hukum yang efektif,” ujarnya.

Ia berharap Raperda Perdagangan Kalsel nantinya mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha dan konsumen dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.(pik)

About Kontributor

Check Also

Aksel by Bank Kalsel Tantang Nasabah Rebut Gelar Juara QRIS Race 2026

Banjarmasin, koranpelita.net Jangan cuma sekadar belanja, jadikan setiap scan QRIS sebagai langkah pasti menuju kemenangan. …