Banjarmasin, koranpelita.net
Sedikitnya, 18 perusahaan tambang di Kalimantan Selatan (Kalsel) ditemukan tak memenuhi syarat Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).
Namun, perusahaan-perusahaan tersebut tetap mengantongi izin usaha operasi.
Hal itu terungkap, saat rapat Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalsel, dipimpin Husnul Fatahillah, saat membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), di Banjarmasin, Senin (13/4/2026)
Kontan saja, temuan dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu menjadi sorotan tajam dan pembahasan hamgat
Dalam rapat itu, anggota dewan mencecar DLH terkait terbitnya izin usaha operasi bagi perusahaan tambang yang belum memenuhi syarat AMDAL.
Ketua Pansus III DPRD Kalsel, H. Husnul Fatahillah, mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang ditemukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan.
“Yang izin lingkungannya ini ada yang project area melebihi kawasan, ada yang masuk kawasan hutan, ada yang tidak memenuhi syarat limbah B3. Dalam AMDAL itu ada kriteria, tapi ini tidak terpenuhi. Bahkan ada izin yang keluar tanpa AMDAL,” kata Husnul.
Dari 18 perusahaan tersebut, tercatat berbagai pelanggaran seperti aktivitas tambang yang melampaui area izin, masuk ke kawasan hutan, hingga tidak terpenuhinya standar pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Pansus III menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan lintas instansi, mulai dari DLH hingga instansi teknis seperti ESDM, dan lainya.
Ironisnya, meski DPRD telah merekomendasikan penghentian sementara operasional, sejumlah perusahaan tambang tersebut diketahui masih tetap beroperasi di lapangan.
“Kami sudah minta dihentikan dulu, tapi kenyataannya masih beroperasi. Ini bisa dikatakan ilegal, dalam pengawasannya kecolongan,” tambah Husnul.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang, seperti pencemaran air, kerusakan hutan, hingga ancaman bagi masyarakat sekitar tambang.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kalsel akan memanggil perusahaan-perusahaan terkait secara bertahap, terutama yang berskala besar, serta menggelar rapat lanjutan dengan instansi terkait seperti ESDM, PTSP, dan DLH.
“Kami akan siapkan rapat dengan ESDM, PTSP, dan DLH. Perusahaan yang terlibat akan dipanggil bertahap. Ini harus dibuka supaya jelas di mana letak masalahnya,” tegasnya.
Anggota badan anggaran ini juga menegaskan, penegakan aturan lingkungan harus dilakukan tanpa kompromi. Jika terbukti melanggar, perusahaan tambang dapat dikenai sanksi tegas hingga pencabutan izin.
“Kasus ini menjadi peringatan serius bagi tata kelola pertambangan di Kalimantan Selatan, sekaligus menguji komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan kelestarian lingkungan,” tandas Husnul Fatahillah.
www.koranpelita.net Lugas dan Faktual