Banjarmasin, koranpelita.net
Berkait adanya masalah sengketa lahan warga Sidomulyo versus TNI, DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi warga Sidomulyo, berkait adanya masalah sengketa lahan warga Sidomulyo versus TNI.
Mediasi melalui RDPU digelar di gedung Gedung B Lantai 4 Kantor DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Selasa (5/52026) dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK dan dihadiri, jajaran kepolisian, TNI, Kepala Badan Pertanahan Kota Banjarbaru, instansi lainya serta perwakilan warga RT 2-3 Sidomulyo.
Dalam RDPU, juga turut hadir Wakil Ketua DPRD Kalsel Kartoyo dan Muhammad Alpiya Rakhman, serta Wakil Ketua Komisi IV Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, guna memperkuat pembahasan yang melibatkan berbagai pihak tersebut.
Perwakilan warga Sidomulyo menyampaikan kekhawatiran terkait sengketa lahan yang tengah berlangsung.
Mereka berharap adanya jaminan rasa aman tanpa intimidasi di tengah proses hukum.
“Kami ingin ada jaminan rasa aman tanpa intimidasi di tengah proses hukum,” ujar salah satu warga yang sudah bermukim 50 tahun di Sidomulyo.
Pimpinan rapat, H Supian HK menegaskan pentingnya RDPU sebagai sarana penyaluran aspirasi masyarakat forum yang digelar menjadi bagian dari fungsi representasi dan pengawasan legislatif.
“Hari ini kita sepakat dengan pihak terkait untuk menunggu keputusan pengadilan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Apapun hasilnya nanti, kita akan terima sebagai keputusan hukum,” ujar Supian HK.
Ia menegaskan, DPRD menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan mendorong penyelesaian secara adil, dan DPRD juga akan terus mengawal agar hak-hak masyarakat tetap diperhatikan.
“Sebagai wakil rakyat, kami akan berusaha memberikan solusi terbaik, termasuk melalui program bedah rumah bagi warga yang terdampak,” katanya.
DPRD berharap hasil RDPU ini dapat menjadi dasar langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat.
Menaggapi harapan warga agar mendapatkan jaminan rasa aman tanpa adanya intimidasi di tengah sengketa lahan yang melibatkan pihak TNI? Supian HK menyampaikan bahwa DPRD menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Hari ini kita sepakat dengan pihak terkait untuk menunggu keputusan pengadilan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Apapun hasilnya nanti, kita akan terima sebagai keputusan hukum,” sebutnya, sembari menambahkan jika, putusan nantinya tidak berpihak kepada warga, DPRD akan berupaya mencari solusi, termasuk kemungkinan program bantuan perumahan melalui mitra kerja terkait.(pik)
www.koranpelita.net Lugas dan Faktual