Kabag Humas dan Protokoler Pemprov Bali Kadek Suadnyana (dua kanan) dan Kabag Umum dan Keuangan Setwan Kalsel, Riduansyah, bertukar cinderamata usai audien, di Denpasar, Kamis (21/5/2026) (foto : hms)

Bali Tetapkan Busana Adat Tiap Hari Kamis, Kalsel Diharapkan Contoh Bali Budayakan Kearifan Lokal

Denpasar, koranpelita.net

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menerapkan kewajiban bagi ASN dan Non ASN menggunakan pakaian adat Bali setiap hari Kamis dengan landasan payung hukumnya berupa peraturan gubernur (pergub) Nomor 79 Tahun 2018.

“Pak Gubernur menginisiasi penggunaan pakaian adat Bali itu supaya identitas Bali akan terjaga ditengah masuknya pengaruh dari luar,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemprov Bali Kadek Suadnyana di Denpasar, Kamis (21/5/2026).

Hal itu disampaikan Kadek saat menerima kunjungan rombongan Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Kalsel dipimpin Kabag Umum dan Keuangan Riduansyah mewakili Plh Sekwan HM Andri Yuzhar.

Kadek menyebutkan Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 mengatur tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali.

Aturan ini mewajibkan pegawai instansi pemerintah, swasta, dan lembaga pendidikan untuk mengenakan busana adat Bali pada hari-hari tertentu, seperti setiap hari Kamis, Purnama, Tilem dan Hari Jadi Provinsi Bali.

Untuk diketahui, bagi pria mengenakan udeng atau ikat kepala, kemudian baju safari atau kemeja, celana panjang, kain tenun ikat Bali sebagai kampuh/saput dan penggunaan selendang (sabuk), sedangkan perempuan mengenakan kebaya lengan panjang, kain wastra Bali, rambut disanggul (sesuai tata rias adat) dan penggunaan selendang yang diikatkan di pinggang.

Kepada wartawan, Kadek mengakui keberadaan media massa menjadi penunjang utama dalam sosialisasi berupa rilis, konten dan sebagainya, termasuk mensosialisasikan penggunaan pakaian adat, sehingga media berperan sangat penting sekali.

“Peran media penting untuk menyebarluaskan suatu kebijakan, seperti penggunaan pakaian adat Bali,” tandasnya.

Dengan peran media lanjutnya, ini sudah terbukti penggunaan pakaian adat ini sampai ke tingkat siswa SD bahkan perusahaan swasta termasuk BUMN di Bali serta instansi vertikal.

“Tujuannya menjaga identitas budaya untuk memperkuat jati diri dari masuknya budaya asing,” tutupnya.

Wartawan senior LKBN ANTARA H Syamsuddin Hasan yang turut kegiatan studi komparasi kehumasan menyambut baik langkah yang ditempuh Pemprov Bali bahkan berharap kebijakan seperti ini di contoh Pemprov Kalsel untuk diterapkan di Banua dengan landasan payung hukumnya berupa peraturan gubernur (pergub) tak hanya sebatas imbauan.

“Kebijakan menggunakan pakaian adat seperti di Bali itu sebenarnya bagus,” puji Hasan sapaan akrab wartawan senior ini.

Hasan mengungkapkan dulu sejak Gubernur Kalsel Ir H Muhammad Said bahwa pegawai negeri lingkup Pemprov Kalsel setiap hari Kamis harus pakai Sasirangan.

“Meski ada kebijakan itu tapi sayangnya itu kurang maksimal diterapkan,” katanya.

Penyebabnya, imbuh Hasan, karena belum dilengkapi landasan hukumnya berupa peraturan gubernur (pergub), sehingga kebijakan itu perlu ditegaskan lagi melalui pergub dan kita bisa mencontoh Bali ada pergub yang menjadi dasar hukumnyam.

“Pergub itu perlu sebagai dasar hukum,” tandasnya.

Hasan menegaskan dengan pergub itu bisa menyeluruh penggunaannya tidak hanya di instansi pemerintah atau sekolah saja.

“Apa yang sudah diterapkan Bali ini sebenarnya bisa di contoh Kalsel,” tutupnya.

Senada Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kalsel Riduansyah didampingi Kasubbag Kehumasan dan Protokoler Ady Prasatya Radam mengharapkan kebijakan Pemprov Bali ini bisa diterapkan di Kalsel dengan landasan hukumnya berupa peraturan gubernur (pergub) agar menyeluruh tak hanya di lingkup pemerintah.(pik)

About Kontributor

Check Also

Sat Resnarkoba Polres Tala Ringkus 5 Pengedar Sabu di 4 Lokasi Terpisah, Termasuk di Banjarmasin

Pelaihari, koranpelita.net Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanah Laut (Tala) berhasil mengungkap peredaran gelap …