Banjarmasin – koranpelita.net
Panitia khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi bentukan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berharap kepada Satuan Tugas (Satgas) BBM Kalsel agar menindaklanjuti 21 poin isi rekomendasi yang telah disampaikan.
Poin-poin isi rekomendasi itu disampaikan oleh Ketua Pansus Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi, H M Syaripuddin dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel dipimpin H Supian HK, dan dihadiri tiga wakil ketua DPRD Kalsel, yaitu H Kartoyo, HM Alpiya Rakhman, Desy Oktaviasari, di Banjarmasin, Rabu (14/10/2026)
Ketua Pansus Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi, H M Syaripuddin, menyampaikan, untuk memperketat pengawasan distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi, kemudian mencegah penyalahgunaan dan memperbaiki tata kelola data serta memastikan penyaluran tepat sasaran.
Rekomendasi tersebut melibatkan Pemerintah provinsi Kalimantan Selatan, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, kepolisian, pemerintah kabupaten/kota dan instansi terkait lainnya.
Pokok-pokok rekomendasi, yakni:
1. Pembenahan dan integrasi data kendaraan, yang menitikberatkan pada sinkronisasi data kendaraan, penerima subsidi, transaksi BBM, perpajakan kendaraan, kuota dan realisasi penyaluran. Sistem data terintegrasi diperlukan untuk mendeteksi transaksi tidak wajar, memetakan wilayah rawan, serta mengevaluasi kebutuhan BBM setiap kabupaten/kota.
2. Pengawasan SPBU dan penertiban kendaraan, yang mendorong uji petik terhadap SPBU dengan transaksi mencurigakan, verifikasi kendaraan saat pengisian, penertiban kendaraan bertangki modifikasi, audit CCTV dan QR Code serta penataan antrean agar tidak mengganggu lalu lintas dan SPBU yang terbukti melanggar harus dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
3. Penguatan pengawasan dan penegakan hukum, yang menekankan koordinasi satgas dengan kepolisian, penerusan temuan pelanggaran kepada instansi berwenang, pemanfaatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta pemeriksaan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.
4. Penataan distribusi dan penggunaan BBM, yang mengarahkan pengawasan pada perusahaan pertambangan, perkebunan, kontraktor serta industri berskala besar agar menggunakan BBM nonsubsidi sesuai ketentuan. Evaluasi distribusi juga harus mengukur penyimpangan, bukan hanya kelangkaan BBM.
5. Pertanggungjawaban pemilik dan pengelola SPBU, yang mengusulkan kewajiban penandatanganan pakta integritas oleh pemilik dan pengelola SPBU serta penegasan tanggung jawab pemilik atas pelanggaran dalam pengelolaan dan penyaluran BBM bersubsidi.
6. Pengaduan masyarakat dan penanganan kasus khusus, yang meminta optimalisasi hotline pengaduan masyarakat dengan respons awal maksimal 1 × 24 jam, verifikasi laporan dalam tujuh hari kerja serta publikasi rekap penanganan pengaduan setiap triwulan.
7. Penugasan dan pemantauan pelaksanaan rekomendasi, yang meminta Gubernur Kalimantan Selatan menugaskan Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi untuk menindaklanjuti 21 rekomendasi tersebut dan mengoordinasikan instansi terkait dan rencana aksi ditargetkan tersusun dalam 60 hari, sedangkan laporan kemajuan disampaikan kepada DPRD setiap triwulan.
Kemudian kesimpulan yang disampaikan pansus dari 21 rekomendasi adalah mengubah pengawasan BBM bersubsidi dari pola yang reaktif menjadi sistematis, berbasis data, terkoordinasi dan terukur.
Pansus tidak hanya menyoroti persoalan kelangkaan, tetapi juga dugaan penyimpangan dalam distribusi, transaksi, penggunaan kendaraan, operasional SPBU dan pemanfaatan BBM oleh sektor usaha besar.
“Keberhasilan rekomendasi akan bergantung pada pelaksanaan yang konsisten, kejelasan penanggung jawab, penegakan sanksi serta pelaporan berkala kepada DPRD,” kata HM Syaripuddin.
Dengan demikian katanya tindak lanjut pemerintah dan instansi terkait menjadi kunci agar rekomendasi tidak berhenti sebagai dokumen, melainkan menghasilkan pengawasan yang lebih efektif dan penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, Ariadi Noor, mewakili Gubernur Kalsel, H Muhidin, menyatakan, apresiasi kepada pansus yang telah bekerja semasa tugasnya, hingga turun kelapangan ke SPBU-SPBU mendengarkan langsung keluhan supir angkutan umum dan membawa persoalannya hingga ke rapat paripurna hari ini.
“Beginilah bentuk pengawasan yang kita perlukan, dan hasilnya kami terima sebagai bahan untuk bekerja,” kata Ariadi Noor.
Ketua DPRD Provinsi Kalsel Dr H Supian HK, SH, MH usai memimpin rapat paripurna menuturkan setelah 6 bulan dibentuk pansus, akhirnya hari ini sudah disetujui secara aklamasi dengan 15 anggota pansus untuk menyampaikan rekomendasi ke satgas.
“Apa yang jadi temuan-temuan di lapangan oleh pansus itu untuk memperkuat serta mempertajam sesuai dengan bukti fakta yang ada di lapangan dan setiap 3 bulan sekali, kami minta laporan,” ujar Supian HK.
Ia menambahkan, karena pihaknya juga terlibat di dalam satgas sebagai anggota, tentu rekomendasi pansus ini harus ditindaklanjuti agar permasalahan yang terjadi selama ini terjadi bisa diselesaikan.(pik)
www.koranpelita.net Lugas dan Faktual