Ketua Pansus I DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Yani Helmi saat memimpin rapat pansus bersama mitra kerja.(foto : hms)

Pansus I DPRD Kalsel Soroti Optimalisasi PAD Hingga Penyesuaian Aturan di Lapangan

Banjarmasin, koranpelita.net

Panitia Khusus (Pansus) I DPRD  Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menggelar rapat membahas Perubahan Atas Peraturan Daerah Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kali ini pansus menyoroti optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga penyesuaian aturan dengan kondiri riil di lapangan.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus I DPRD Kalsel Muhamamd Yani Helmi didampingi sejumlah anggota pansus dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Biro Hukum Setda Kalsel di Banjarmasin, Jumat (29/5/2026).

Kehadiran kedua instansi pemerintah daerah ini dinilai penting guna memberikan masukan teknis dan yuridis terkait perubahan perda teesebut agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk diketahui saat rapat kali ini yang jadi sorotan Pansus I DPRD Kalsel, seperti optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), kemudian efektivitas sistem pemungutan pajak dan retribusi hingga penyesuaian aturan dengan kondisi riil di lapangan.

Karena itu diharapkan perubahan perda ini nantinya mampu menciptakan regulasi yang lebih adaptif, transparan dan tidak memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha.

Bapenda Kalsel ‎dikesempatan rapat itu menyampaikan beberapa evaluasi terkait implementasi perda yang saat ini berjalan, termasuk potensi sektor pendapatan daerah yang masih dapat dioptimalkan.

Sementara Biro Hukum Kalsel memberikan pandangan dari sisi harmonisasi dan penyempurnaan substansi regulasi agar perda yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.

‎Ketua Pansus I DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi menegaskan pembahasan perubahan perda dilakukan secara serius dan mendalam demi menghasilkan regulasi yang mampu meningkatkan pendapatan daerah sekaligus tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Politisi Golkar ini mengharapkan melalui rapat kerja ini Perubahan Atas Perda Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat segera diselesaikan dan menjadi landasan hukum yang lebih efektif dalam mendukung pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.(hms/pik)

About Kontributor

Check Also

Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Ketua DPRD Kalsel Nyatakan  Selalu Siap Tingkatkan Sinergi

Banjarbaru, koranpelita.net Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Supian HK menghadiri Upacara Peringatan Hari …