Ķetua Komisi II DPRD Kalsel HM Yani Helmi (kanan) dan Kepala Bapenda Kalsel, Subhan Nor Yaumil (tengah) ( poto :Nang)

1000-an Kendaraan Dinas Plat Merah di Kalsel Menunggak Pajak, Paman Yani Minta Ditindak Tegas, Jika Perlu Opsen Ditunda

Banjarmasin, koranpelita.net

Ribuan kendaraan dinas berpelat merah yang belum memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak kendaraan bermotor, salah satu sorotan
Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel)
Dalam rapat kerja membahas pajak daerah, Rabu (28/1/2026).

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengatakan pihaknya berharap Bapenda Kalsel dapat mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Banyak pelat merah yang belum memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Ini sudah kami sampaikan jauh-jauh hari sebelumnya. Mudah-mudahan Pak Kaban bisa mengatasi ini,” ujar Yani Helmi usai rapat.

Padahal lanjutnya, persoalan tersebut telah disampaikan jauh hari sebelumnya kepada pihak terkait, dan Kepala Bapenda Kalsel telah berjanji akan melakukan penagihan secara serius, termasuk kepada pemerintah kabupaten/kota.

Bahkan, DPRD mendorong agar dilakukan langkah “pemaksaan” berupa penundaan penyaluran opsen atau bagi hasil jika kewajiban pajak tidak dipenuhi.

“Kalau mereka tidak membayar kewajiban ini, maka opsennya akan kita tunda,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kalsel, H. Subhan Nor Yaumil, menjelaskan bahwa hasil kroscek di lapangan menunjukkan banyak kendaraan dinas tersebut sudah dalam kondisi rusak berat dan tidak bisa digunakan lagi.

“Setelah kami melakukan kroscek, ternyata kendaraan-kendaraan itu sudah rusak berat, kondisinya tidak bisa jalan,” ungkap Subhan.

Ia menyebutkan, Bapenda Kalsel juga bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dalam proses lelang, KPKNL menegaskan kepada pemerintah kabupaten/kota bahwa sebelum kendaraan dinas yang rusak berat dilelang, kewajiban pajak kendaraan bermotornya harus dilunasi terlebih dahulu.

Selain itu, Gubernur Kalimantan Selatan juga memberikan penekanan agar seluruh kendaraan dinas operasional di kabupaten/kota tidak lagi menunggak pajak.
“Kalau tertunggak, bagi hasilnya kemungkinan akan dilakukan penundaan,” jelas Subhan.

Ia menambahkan, anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan dinas sebenarnya telah dialokasikan melalui APBD 2026. Oleh karena itu, Bapenda Kalsel melalui seluruh Samsat di kabupaten/kota akan langsung melakukan penagihan terhadap kendaraan dinas operasional yang jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 5.000 unit, dengan mayoritas berupa sepeda motor.

“Memang saat dicek, banyak yang rusak berat, bahkan tidak bisa dipakai lagi. Mesinnya sudah tidak hidup,” terangnya.

Namun demikian, Subhan menegaskan bahwa penghapusan aset kendaraan dinas sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing daerah.

Meski begitu, sebelum aset dihapus, kewajiban pajaknya harus tetap diselesaikan.”Kerugiannya bisa lebih dari satu miliar rupiah jika pajak kendaraan ini tidak dibayarkan,” pungkasnya.(pik)

About Kontributor

Check Also

Perolehan Pajak Alat Berat Tahun 2025 Sumbang PAD Rp 24 Miliar

Banjarmasin, koranpelita.net Perolehan Pajak Alat Berat (PAB) tahun 2025, melampaui target hingga 144 persen dari …