Banjarmasin, koranpelita.net
Panitia khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan terobosan maju dalam penggodokan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Investasi.
Terobosan yang bertujuan untuk memberikan manfaat bagi daerah itu diantaranya, memuat usulan poin-poin dan ketentuan dalam raperda. Pertama, setiap orang yang ingin menanamkan modal dan investasi minimal harus memiliki kantor cabang di Kalsel. Kedua, PPH dan PPN harus berada di Kalsel untuk pendapatan daerah.
“Kami pansus juga mengharapkan ada kelonggaran dan kemudahan insentif bagi investor masuk,” ujar Ketua Pansus II DPRD Kalsel, H Jahrian, usai rapat pembahasan Raperda terkait, Kamis (16/10/2025) petang.
Insentif tersebut, lanjut H Jahrian, yaitu pertama, penaman modal wajib mempekerjakan tenaga lokal minimal 40 persen. Kedua dan kantor cabang mereka harus dibuat dan bisa memutuskan minimal 50 persen dari pada di kantor pusat. Ketiga, kami menghendaki PPh sebagian bisa masuk ke kabupaten atau ke provinsi Kalsel.
“inisiatif komisi II ini tadi sudah disampaikan dalam rapat pembahasan, dan Kepala Badan PMTSP dan biro hukum tadi sudah sepakat,” terang politisi Partai Nasdem itu.
Ketua komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menambahkan, pembuatan Raperda penyelenggaran investasi di daerah ini, buka perkara mudah, dan butuh pembahasan yang teliti serta detil, sehingga memunculkan inisiatif, bahwa perusahaan apapun yang berinvestasi wajib mempekerjakan tenaga lokal.
“Ini yang sangat senang karena dari awal saya perjuangkan,” kata Muhammad Yani Helmi.

Sebelumnya rapat pembahasan raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, dihadiri Ketua dan Wakil Ketua serta amggota Komisi II, juga dihadir Kepala Badan PMTSP dan Biro hukum, Provinsi Kalsel serta lainya.
Dalam pembahasan tersebut, pansus II menyoroti berbagai dinamika investasi yang selama ini berlangsung di Kalsel.
Mereka menilai, arus penanaman modal di daerah belum sepenuhnya memberikan dampak positif signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi lokal, terutama dalam kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun penyerapan tenaga kerja.
Karenanya, regulasi investasi di Kalsel harus memperhatikan asas pemerataan dan keberpihakan pada daerah dan berdampak positif langsung bagi daerah dan masyarakat lokal dengan memberdayakan minimal 40 persen tenaga kerja lokal.
Kebijakan ini diharapkan dapat membuka ruang kerja lebih luas bagi putra-putri daerah serta menekan angka pengangguran.
Melalui penyusunan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal ini, DPRD Kalsel berharap ke depan tercipta iklim investasi yang sehat, adil, serta berorientasi pada pembangunan daerah yang berkelanjutan. Pembahasan raperda akan terus berlanjut dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.(pik)
www.koranpelita.net Lugas dan Faktual