Banjarmasin, koranpelita.net
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan diambil dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel Dr (HC) H Supian HK, SH, MH didampingi wakilnya H Kartoyo, SM, HM Alpiya Rakhman dan Desi Oktavia Sari, di Banjarmasin, Rabu (17/6/2026).
Rapat paripurna dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kalsel H Subhan Nor Yaumil, SE, MS mewakili Gubernur Kalsel, unsur Forkopimda Kalsel, jajaran Pemerintah Provinsi Kalsel, serta sejumlah anggota DPRD Kalsel.
Selain persetujuan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, agenda lainya yaitu Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2025.
Sebelum diambil keputusan, Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal H Jahrian, menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama pemerintah daerah.
Jahrian menjelaskan proses penyusunan raperda tersebut juga telah melalui tahapan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Raperda lanjutnya, disusun sebagai pedoman penyelenggaraan penanaman modal di daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para investor yang menjalankan kegiatan usaha di Kalsel, karena regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif serta mendorong pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
“Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal ini kami pandang sangat penting sebagai landasan hukum dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kalsel,” sebut Jahrian.
Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel ini berharap melalui regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk diketahui Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal mengatur berbagai aspek strategis, antara lain kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanaman modal, hak dan kewajiban penanam modal, pemberian insentif dan kemudahan investasi hingga mekanisme pembinaan serta pengawasan terhadap kegiatan usaha.

Pelaksanaan APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2025 oleh Plt Sekda Kalsel H Subhan Nor Yaumil, kepada Ketua DPRD Provinsi Kalsel H Supian HK (foto : hms)
Gubernur Kalsel dalam pendapat akhirnya yang dibacakan Plt Sekdaprov, Subhan Nor Yaumil menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kalsel, khususnya panitia khusus atas kerja sama dan kontribusi yang diberikan selama proses pembahasan raperda.
Pemerintah daerah menilai penanaman modal merupakan salah satu pilar utama pembangunan ekonomi yang memiliki peran strategis dalam mendorong kemajuan daerah.
Oleh karena itu kepastian hukum, stabilitas dan kemudahan pelayanan investasi menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Kalsel.
“Melalui perda ini pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan daya saing daerah, memperkuat kualitas pelayanan perizinan, serta mendorong pertumbuhan investasi yang berdampak pada penciptaan lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penguatan ekonomi kerakyatan,” sebutnya.
Agenda selanjutnya Subhan Nor Yaumil menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalsel Tahun Anggaran 2025.
Penyampaian raperda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.(pik)
www.koranpelita.net Lugas dan Faktual