Banjarmasin, koranpelita.net
Ketidakhadiran Direktur Utama PT Bangun Banua Kalimantan Selatan (Kalsel) Afrizaldi dalam sejumlah rapat kerja bersama Komisi II DPRD Kalsel selama ini menjadi sorotan komisi membidangi ekonomi dan keuangan tersebut.
Padahal kehadiran seorang direktur utama merupakan posisi penting, untuk dapat menjelaskan secara detail berkaitan kebijakan strategis maupun progres perkembangan perusahaan oleh sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang notebane modal usahanya berasal dari pemerintah daerah.
Untuk diketahui Komisi II DPRD Kalsel memiliki sejumlah mitra kerja, di antaranya PT Bank Kalsel, PT Jamkrida, PT Ambapers, BPR-BPR dan PT Bangun Banua yang bergerak di sektor properti, perdagangan, jasa, serta pengelolaan aset daerah dan lainya.
BUMD ini memiliki peran dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta optimalisasi aset pemerintah daerah, dengan struktur kelembagaan di bawah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pengawasan dewan komisaris, sementara operasional dijalankan oleh direksi.
Jika para direktur utama sejumlah BUMD lainya selalu menghadiri berbagai rapat dengan komisi II. Sebaliknya, Dirut PT Bangun Banua Kalsel, Afrizaldi, terpantau sejak menjabat 20 Februari 2025, silam, nyaris tak pernah terlihat hadir saat diundang komisi II.
Fenomena tersebut kerap menyisakan pertanyaan besar dan catatan tersendiri bagi sebagian anggota komisi II.
Berkait itu, Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menyayangkan kondisi tersebut.
Ia menegaskan, seharusnya seluruh kepala dinas maupun pimpinan pucuk BUMD yang menjadi mitra komisi II wajib hadir dalam rapat kerja maupun pembahasan di DPRD.
“Pak Gubernur (H Muhidin) beberapa waktu lalu saat paripurna pernah menyampaikan bahwa jika DPRD memanggil, maka wajib hadir,” ujar Yani Helmi kepada wartawan, usai rapat, Selasa (21/4/2026) malam.
Menurutnya, apabila pimpinan berhalangan karena tugas lain, maka harus diwakilkan secara resmi dengan persetujuan forum rapat.
Namun demikian, pendelegasian tersebut harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas menjadi perhatian serius karena dapat menghambat proses pengawasan dan pembahasan kebijakan. Terlebih untuk rapat Panitia Khusus (Pansus) pembahasan LKPJ Gubernur.
“Kalau pengambil kebijakan hadir, maka penjelasannya bisa lebih detail dan bisa dipertanggungjawabkan. Jangan staf yang disuruh menjelaskan,” tegasnya.
Ķetua komisi yang akrab disapa Paman Yani ini juga mengingatkan bahwa sesuai tata tertib DPRD, kehadiran dalam rapat pembahasan seharusnya dihadiri langsung oleh kepala dinas atau pimpinan BUMD.
“Beberapa waktu lalu ada rapat Pansus dari SKPD lain dan diwakilkan, ya saya minta keluar karena ketidakhadiran pimpinan dinasnya,” tandasnya.
Anggota badan anggaran dari Fraksi Golkar ini menambahkan, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan kinerja BUMD, sehingga kehadiran pimpinan menjadi penting dalam memastikan transparansi.
“Ini menyangkut pertanggungjawaban kepada masyarakat. Harus dijelaskan langsung oleh pimpinan sebagai pengambil kebijakan,”pungkasnya.
Dikonfirmasi berkait kerap tak hadir, Dirut PT Bangun Banua Afrizaldi, Rabu (22/4/2026) sore mengatakan dan sekaligus menepis, bahwa tidak benar jika tak pernah hadir.
Namun ia mengakui jika memang sering tak hadir memenuhi undangan rapat komisi II baik untuk pertemuan-pertemuan dengar pendapat, termasuk rapat evaluasi Panitia khusus LKPj Gubernur tahun 2025, yang digelar komisi II, Tanggal 14- April 2026 pekan tadi
“Untuk rapat Pansus LKPj ini memang ada undangan dari komisi II, dan saya saat itu rencananya akan hadir, tapi bersamaan itu juga ada urusan soal tanah KM 17 punya bangun banua yang bermasalah di Bareskrim, jadi saya bersama pengacara hadir di Jakarta” terang Afrizaldi.
Namun, lanjutnya, ketika dirinya mau pulang ke Banjarmasin, ada kendala serius karena sulitnya memperoleh tiket pesawat terbang saat itu, sehingga tertunda pulang ke Banjarmasin, dan batal hadir di rapat.
Sedang berkait ketidakhadirannya pada rapat-rapat dengar pendapat lainya menurutnya, disebabkan karena ada benturan jadwal kegiatan yang harus dihadirinya.
“Iya kalo kebetulan bentur jadwal kegiatannya ada di Banjarmasin, pasti saya hadir, tapi kalo pas ada diluar daerah ini jadi cukup susah,” katanya.
Kendati demikian Afrizal mengapresiasi atas koreksi kawan-kawan di komisi II, dan ia pun meminta maaf jika selama ini sering tak hadir dalam rapat dimaksud.
“Kedepan kita akan coba mengkondisikan waktu dan kegiatan untuk bisa hadir dalam undangan rapat komisi II,” pungkasnya. (pik)
www.koranpelita.net Lugas dan Faktual