Dirut Bank Kalsel, Fachrudin (kanan) dan Kadiv Sekretaris Perusahaan, Firmansyah

Penambahan Penyertaan Modal Pemprov  ke Bank Kalsel Jaga Posisi Pemegang Saham Mayoritas

Banjarmasin, koranpelita.net

Sebagai langkah strategis menjaga dominasi kepemilikan saham pemerintah provinsi, sekaligus mendukung upaya ekspansi perusahaan dalam jangka panjang, Bank Kalsel telah mendapat penambahan penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui APBD tahun 2026, sebesar Rp 400 miliar.

Direktur Utama Bank Kalsel, H Fachruddin, didampingi Sekretaris Perusahaan H Firmansyah, usai rapat evaluasi bersama Komisi II DPRD Kalsel, Rabu (25/3/2026) mengatakan, kucuran dana melalui APBD murni sebesar Rp 200 miliar, dan pada APBD-Perubahan Rp. 200 miliar.

Menurut Fachruddin, langkah ini bukan semata penambahan modal, melainkan bagian dari strategi menjaga posisi kepemilikan saham pemerintah daerah agar tidak ter-dilusi oleh porsi saham dari kabupaten/kota lainnya.

Kekuatan saham daerah, lanjut Fachrudin, menjadi faktor penting dalam menjaga arah kebijakan perusahaan tetap sejalan dengan kepentingan pembangunan daerah.

Penambahan penyertaan modal yang terencana dan terukur akan memberi dampak positif bagi penguatan kinerja Bank Kalsel sebagai bank pembangunan daerah, sekaligus memperkuat kontribusi terhadap perekonomian Kalimantan Selatan.

Bahkan, komisi II DPRD Kalsel membidangi ekonomi dan keuangan, mewacanakan agar penambahan penyertaan modal bisa dilakukan hingga satu triliun rupiah dengan betahap beberapa tahun.

“Tadi juga ada saran dari Komisi II agar kedepan diusulkan penambhan modal mencapai 1 triliun, tapi nanti disampaikan dan dibahas lebih lanjut melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga mekanismenya berjalan sesuai ketentuan. Nantinya, kewenangan teknis dapat didelegasikan kepada komisaris,” jelas Fachrudin.(pik)

 

About Kontributor

Check Also

Pertajam Revisi Perda CSR, Pansus II DPRD Kalsel Konsultasi ke Dirjen MinerbaDorong Dampak Nyata bagi Masyarakat Luas

Jakarta, koranpelita.net Dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan …