Kepala BPKAD Prov Kalsel, Fatkhan (kiri) dan Anggota Bangar DPRD Kalsel, H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah (poto : dok)

Banggar Ingatkan Kelanjutan Pembangunan Kantor DPRD Kalsel di Banjarbaru Yang Terhenti, BPKAD : Akan Kami Kaji Kembali Untuk Dianggarkan

Banjarmasin, koranpelita.net

Pemerintah Provinsi Kalimantan (Kalsel) melalui satuan kerja terkait, diminta lebih pro aktif, mengupayakan penyelesaian sengketa tanah yang diperuntukan bagi kelanjutan pembangunan Gedung DPRD Kalsel, di Banjarbaru yang kini terhenti.

Hal itu diingatkan oleh Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel, H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, disela pembahasan RAPBD Kalsel Tahun 2026, di gedung dewan di Banjarmasin, Senin (20/10/2025) petang.

“Saya mengingatkan, kita ini sibuk membahas anggaran-anggaran dana untuk yang lain-lain, bahkan untuk instansi lain. Sementara untuk rumah kita sendiri (gedung DPRD, red) nyaris tidak terpikirkan,” kata Gusti Iskandar.

Lantas, ia pun menyarankan, agar Pemprov Kalsel melalui biro hukum dan PUPR bisa lebih aktif untuk mencari solusi atas masalah tanah yang kini masih bergulir di pengadilan itu.

Menurutnya, solusi tersebut, bisa melalui beberapa cara, salah satunya dengan membayar harga tanah sesuai dengan NJOP.

“Jadi saya minta ini tolong diperhatikan, karena pada RAPBD-2026, tidak dianggarkan. Jadi paling tidak, di perubahan anggaran bisa dialokasikan. Sehingga, pembangunan gedung baru ini dapat berlanjut, setidaknya pada 2028-2029 bisa rampung,” pungkasnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel, Fatkhan, kepada wartawan usai kegiatan mengatakan, pihaknya siap mengalokasikan anggaran untuk kelanjutan pembangunannya, jika masalah tersebut sudah clear & clean dan ada dasar hukumnya.

“Kami siap alokasikan anggaran kalo sudah clear &clean,” katanya.

Disinggung lebih memilih mana yaitu, dengan cara membayar lahan itu atau dengan menunggu hasil keputusan pengadilan yang cukup lama sekarang?

Fatkhan, menyatakan akan mengkoordinasikan dan mengkaji kembali bersama biro hukum dan dinas PUPR Kalsel, bagaimana kelanjutan pembangunan gedung dewan tersebut.

“Nanti akan kami kaji lagi bersama biro hukum dan PUPR,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pada tahun 2024, pembangunan gedung DPRD Kalsel ini mulai membangun pondasi. Namun dalam perjalanannya ada gugatan dari pihak luar.

Pada objek lokasi lahan seluas 20.230 meter, dianggap bermasalah terdapat panjang 170 meter dan lebar 119 meter dan juga berada di lokasi jalan dan drainase.(pik)

About Kontributor

Check Also

Komisi III DPRD Kalsel Konsultasi ke Ditjen Perhubungan Laut Jakarta, Kawal Aspirasi Masyarakat

Jakarta, koranpelita.net Tindaklanjuti aduan masyarakat mengenai penolakan terhadap Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 03 dan …