Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK (kiri) dan Gubernur Kalsel, H Muhidin (kanan) memasuki ruang rapat Paripurna, Rabu (13/8/2025) ( poto : hms)

Momen Harjad ke-75, Gubernur Dan Ketua DPRD Ajak Perkuat Persatuan, Ternyata Ini Data Sejarah Provinsi Kalsel!

Banjarmasin, koranpelita.net

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin mengajak seluruh masyarakat Banua (sebutan daerah Kalsel) menjadikan peringatan Hari Jadi ke-75 Provinsi Kalsel Tahun 2025 kali ini sebagai momentum memperkuat persatuan dan kebersamaan demi kemajuan daerah.

Ajakan ini disampaikan H Muhidin saat menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi ke-75 Provinsi Kalsel Tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna H Mansyah Addrian, di gedung DPRD di Banjarmasin, Rabu (13/8/2025).

“Mari kita perkuat kebersamaan diantara seluruh komponen masyarakat, demi Kalsel yang aman, sejahtera dan dirahmati Allah Swt,” ajaknya.

Untuk peringatan tahun ini mengusung tema “Bagawi Tuntung, Banua Bauntung, Rakyat Himung” yang sejalan dengan visi Kalsel Bekerja, yakni Berkelanjutan, Berbudaya, Religi dan Sejahtera.

Tema diatas menurut gubernur,  menggambarkan tekad bersama untuk membangun banua yang maju, sejahtera dan berkelanjutan.

Sejak dilantik pada 20 Februari 2025, Gubernur Kalsel H Muhidin bersama Wakil Gubernur Kalsel H Hasnuryadi Sulaiman berkomitmen mengakselerasi pembangunan daerah dengan mengedepankan inovasi yang selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Pembangunan tidak hanya mengejar kemajuan ekonomi, tetapi juga pemerataan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.

Gubernur Muhidin menegaskan pentingnya kelestarian lingkungan sebagai pilar pembangunan dengan upaya menjaga hutan, sungai dan ekosistem daerah harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Disisi lain ketahanan pangan dan energi menjadi prioritas agar Kalsel mampu menghadapi tantangan global sekaligus mandiri dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Sebelumnya, rapat paripurna istimewa hari ini, dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, dan dihadiri tiga Wakil Ketua DPRD Kalsel yaitu, H Kartoyo, H M Alpiya Rakhman, Desi Oktavia Sari, serta 51 anggota dewan lainya.

Pihak eksekutif, selain gubernur, hadir Wakil Gubernur Kalsel, H Hasnuryadi Sulaiman, Sekdaprov Kalsel, M Syarifuddin, dan seluruh pimpin SKPD, kepala/pimpinan instansi vertikal, Anggota DPR RI, tokoh masyarakat dan lainya.

Para tamu disambut dengan tarian “Hadrah dan Baksa Kambang” kemudian berlanjut dengan doa, hingga pembukaan kegiatan oleh pimpinan sidang.

Wakil Ketua DPRD Kalsel, HM Alpiya Rakhman saat membacakan sejarah singkat berdirinya Provinsi Kalsel

Selanjutnya Wakil Ketua DPRD Kalsel, HM Alpiya Rakhman, membacakan sejarah ringkas terbentuknya Provinsi Kalsel lengkap dengan nama pemimpin sesuai periodesasinya.

“Rapat Paripurna saat ini, merupakan rapat paripurna yang kesekian kalinya kita laksanakan, tidak lain sebagai wujud semangat DPRD Kalsel untuk selalu mengenang para pendahulu kita, yang telah berjasa, berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai kepada pembentukan Provinsi Kalimantan Selatan yang sama sama kita cintai ini,” sebut Alpiya.

Untuk mewujudkan Provinsi Kalimantan Selatan yang lebih baik dan lebih sejahtera.
Dalam kesempatan ini ijinkan kami membacakan sejarah terbentuknya daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang disusun oleh Peneliti Sejarah pada BRIDA Provinsi Kalimantan Selatan dan disadur oleh jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sebagai berikut :

Terbentuknya daerah otonom Provinsi Kalimantan Selatan bermula pasca Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Wilayah Republik Indonesia yang disepakati oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) meliputi bekas wilayah kolonial Hindia-Belanda.

Wilayah itu pada tanggal 19 Agustus 1945 ditetapkan secara administratif dibagi atas 8 (delapan) Provinsi, salah satunya adalah Provinsi Borneo (Kalimantan) beribukota di Banjarmasin, dengan gubernurnya Ir. Pangeran Mohamad Noor yang dilantik pada tanggal 2 September 1945.

Provinsi Borneo saat itu, dengan sendirinya bubar menyusul ditetapkannya Persetujuan Linggarjati antara pihak Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 25 Maret 1947 di Jakarta.

Dalam Persetujuan tersebut, Pemerintah Belanda mengakui kenyataan kekuasaan de facto Pemerintah Republik Indonesia atas Jawa, Madura dan Sumatera.

Dengan Persetujuan Linggarjati, Pemerintah Republik Indonesia melepaskan wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Irian (Papua). Akibat kondisi politis dan
yuridis dari Persetujuan Linggarjati tersebut, kedudukan Gubernur Borneo tidak ada lagi, dihapuskan berdasarkan Penetapan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1947, dan dengan sendirinya pula Ir. Pangeran Mohamad
Noor berhenti menjadi Gubernur Borneo.
Belanda kembali menguasai pulau Kalimantan dan membentuk pemerintahan NICA dengan beberapa keresidenan yaitu Keresidenan Zuid Borneo, Keresidenan West Borneo, dan
Keresidenan East Borneo. Namun kemudian, di Keresidenan Zuid Borneo (Keresidenan Borneo Selatan) terjadi dualisme pemerintahan antara pemerintahan NICA dan Pemerintah
Gubernur Tentara ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan yang dipimpin oleh Letkol Hassan Basry yang pada tanggal 17 Mei 1949 memproklamasikan berdirinya pemerintahan Gubernur tentara ALRI yang melingkupi seluruh daerah Kalimantan Selatan menjadi bagian Republik Indonesia.

Setelah pengakuan kedaulatan tanggal 27 Desember 1949, dan menjelang kembalinya negara ke dalam bentuk negara kesatuan, Pemerintah Republik Indonesia mengadakan penataan kembali pemerintahan di daerah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tanggal 14 Agustus 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi (Lembaran Negara 1950 Nomor 59). Pasal 1 dalam Peraturan Pemerintah tersebut, membagi Wilayah Republik Indonesia atas 10 (sepuluh) Provinsi dan satu diantaranya adalah Provinsi Kalimantan beribukota di Banjarmasin dengan gubernurnya bernama dr. Mas Moerdjani (tahun 1950-1953).

Pada masa itu Provinsi Kalimantan terdiri
atas 3 (tiga) keresidenan yaitu Keresidenan Kalimantan Barat, Keresidenan Kalimantan Selatan dan Keresidenan Kalimantan
Timur.

Selanjutnya pada masa pemerintahan Gubernur R.T.A Milono, terbit Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat,

Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1956) yang diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956. Tetapi dalam Pasal 93 disebutkan bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari yang akan ditentukan oleh Menteri Dalam
Negeri. Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 52/10/50 tanggal 12 Desember 1956 ditetapkan bahwa Undang-Undang tersebut mulai diberlakukan pada tanggal
1 Januari 1957. Ketiga provinsi ini dijalankan oleh masingmasing acting gubernur yang kemudian dilantik sebagai gubernur pada tanggal 9 Januari 1957.

Gubernur pertama Provinsi Kalimantan Selatan adalah Sarkawi, dengan ibukotanya Banjarmasin dan merayakan hari kelahiran provinsi tersebut yaitu tanggal 14 Agustus 1950. Seiring berjalannya waktu, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menguatkan penetapan hari jadi tersebut melalui Surat Keputusan Ketua DPRD Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 02 Tahun 1989 tentang Penetapan Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu tanggal 14 Agustus 1950.

Pemekaran kembali terjadi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1957, sebagian besar daerah sebelah barat dan sebelah utara wilayah Kalimantan Selatan berdiri sendiri sebagai Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian wilayah Provinsi Kalimantan Selatan semakin berkurang lagi dengan
terbitnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yakni bagian Utara dari Kabupaten Kotabaru, yaitu daerah Tanah Grogot dimasukkan ke dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Sejak tahun 1959 Provinsi Kalimantan Selatan tidak lagi mengalami perubahan wilayah, dan tetap seperti adanya dengan tujuh Daerah Tingkat II yang kemudian menjadi 11 (sebelas) kabupaten dan 2 (dua) kota di masa sekarang.

Adapun Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 yang merupakan dasar pembentukan Provinsi Kalimantan Selatan kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1957 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
dan terakhir Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 yang menetapkan Provinsi Kalimantan Selatan beribukota di Banjarbaru.

Adapun, Pimpinan Wilayah/Daerah yang pernah dan/atau sedang memangku jabatan sebagai Gubernur/Kepala Daerah, Penjabat (Pj.) Gubernur, Plt. Gubernur, Wakil Gubernur/Wakil Kepala Daerah dan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari masa ke masa adalah sebagai berikut:

GUBERNUR BORNEO, KALIMANTAN, ATAU KALIMANTAN SELATAN.
1. Ir. H. Pangeran Mohamad Noor, Gubernur Borneo Kalimantan] periode tahun 1945 -1947.

2.Dokter Mas Moerdjani, Gubernur Kalimantan periode tahun 1950 – 1953.

3.Raden Tumenggung Ario Milono, Gubernur Kalimantan periode tahun 1953 – 1957.

4.H. Sarkawi, Gubernur Kalimantan Selatan periode tahun 1957 – 1959.

5.H. Maksid, Gubernur/Kepala Daerah Kalimantan Selatan periode tahun 1959 – 1963.

6. H. Aberani Sulaiman, Gubernur KDH Tingkat I Kalimantan Selatan periode tahun 1963- 1968.

7.H. Subardjo Soerosarojo, Gubernur KDH Tingkat I Kalimantan Selatan periode tahun 1970-1980.

8.Mistar Tjokrokoesoemo, Gubernur KDH Tingkat I Kalimantan Selatan periode tahun 1980-1984.

9. Ir. H. Muhammad Said, Gubernur KDH Tingkat I Kalimantan Selatan periode tahun 1984-1990 dan periode tahun 1990-1995.

10. Drs. H. Gusti Hasan Aman, Gubernur KDH Tingkat I Kalimantan Selatan periode tahun 1995 – 2000.

11. Drs. H.M Sjachriel Darham, Gubernur KDH Tingkat I Kalimantan Selatan periode tahun 2000 – Maret 2005.

12. Drs. H. Rudy Ariffin, M.M., Gubernur Kalimantan Selatan periode tahun 2005 – 2010 dan periode tahun 2010-2015.

13. Dr. (H.C.) H. Sahbirin Noor, S.Sos., M.H., Gubernur Kalimantan Selatan periode tahun 2016 – 2021 dan periode tahun 2021 – 2024.

14. H. Muhiddin, Gubernur Kalimantan Selatan periode tahun 2024 – 2025 dan periode tahun 2025 -2030.

PENJABAT (PJ) GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN :

1. H. Abu Yazid Bustomi, Penjabat Gubernur tahun 1963.
2. Muhammad Jamani, Penjabat Gubernur periode tahun 1969 -1970.
3. Drs. Tarmizi A Karim, Penjabat Gubernur periode tahun 2015-2016.
4. Drs. H. Tursandi Alwi, Penjabat Gubernur tahun 2005.
5. Dr. Safrizal Z.A , Penjabat Gubernur tahun 2021.

PELAKSANA TUGAS (PLT) GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
Ir. Roy Rizali Anwar, ST, MT

WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN :
1.H. Imansyah, periode tahun 1965-1967.
2.Ir. H. Muhammad Said, periode tahun 1981 -1984
3.Brigjen H. Soenarso, periode tahun 1987 -1992.
4. H. Gusti Hasan Aman, periode tahun 1992-1995.
5.H. Bachtiar Murad, periode tahun 1995 – 2000.
6.H. Husin Kasah B.A, periode tahun 2000 – 2005.
7.H. M. Rosehan Noor Bahri, S.H, periode tahun 2005-2010.
8.H. Rudy Resnawan, periode tahun 2010-2015 dan periode tahun 2016 -2021.
9.H. Muhidin, periode tahun 2021 – 2024.
10. Hasnuriyadi Sulaiman, periode tahun 2025 -2030.

KETUA- KETUA DPRD
1.H. Maksid, periode tahun 1961-1963.
2.H. Sa’adiat, periode tahun 1963-1965.
3.M. Arthum Husien, periode tahun 1965 – 1968.
4.H. Abdul Ganie Madjedie, periode tahun 1969-1971.
5.H. Aris Kartadipura, periode tahun 1971-1977.
6.H. Soebagio MWD, periode tahun 1977-1982.
7.H. Rahmatullah ,periode tahun 1982-1987.
8.H. M. Joesoef HD, periode tahun 1987-1992.
9. H. Ismail Abdullah, tahun 1992-1997.
10. H. Soenarso, periode tahun 1997-1999.
11. H. Mansyah Addrian, periode tahun 1999-2004.
12. H. Anang Hairin Noor, periode tahun 2004-2009.
13. Kolonel Infanteri Purnawirawan Nasib Alamsyah, periode tahun 2009-2014.
14. Hj. Normiliyani AS, SH periode tahun 2014-2016.
15. H. Muhaimin S.H M.H M.Kn , Plt.Ketua DPRD periode tahun 2016 – 2017.
16. H. Burhanuddin S.Sos M.Pd, periode tahun 2017 – 2019.
17. Dr. H. Supian HK S.H, M.H., periode tahun 2019 – 2024, dan periode tahun 2024 s.d 2029.

” Tidak lupa juga kepada para pejuang, tokoh-tokoh masyarakat, yang tidak dapat disebutkan satu persatu dalam
kesempatan rapat paripurna yang berbahagia ini, kami menyampaikan Terima kasih dan ormat yang setinggi-tingginya atas kiprah, darma bhakti dan ketulusannya mengawal Provinsi Kalimatan Selatan menjadi seperti sekarang ini,” papar Alpiya Rakhman.(pik)

About Kontributor

Check Also

Dipandang Penting, Komisi III DPRD Kalsel Dorong Kebun Raya Banua Terus Berkembang

Banjarmasin, koranpelita.net Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memandang penting untuk mengembangkan wisata edukasi …