Jakarta, koranpelita.net
Bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin (29/6/2026), Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta Senin (29/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalsel yang berada di Jakarta, tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kalsel, H MAlpiya Rakhman, beserta jajaran anggota Banggar lainya serta perwakilan TAPD.
Forum diskusi ini menjadi wadah untuk menyelaraskan substansi raperda agar penyusunannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pembahasan juga difokuskan pada evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efektif.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kalsel Alpiya Rakhman, menegaskan bahwa, pembahasan bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh proses penyusunan Raperda telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“forum diskusi bersama jajaran dirjen keuangan Kemendagri hari ini memberikan banyak masukan yang sangat penting bagi kami dalam membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” kata Alpiya.
Paparan dari narasumber Kemendagri menjadi bekal untuk menyusun poin-poin yang akan sampaikan dalam pembahasan bersama Badan Anggaran pada 1 Juli mendatang.
Harapan kami, melalui FGD ini DPRD dapat menjalankan fungsi dan tugas pengawasan secara lebih optimal, sekaligus memberikan saran dan masukan yang konstruktif kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan agar pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” harapnya.
Melalui FGD ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kementerian Dalam Negeri dalam penyusunan Raperda, sehingga proses pembahasan dapat berjalan lebih efektif dan menghasilkan regulasi yang berkualitas serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Provinsi Kalimantan Selatan.(hms/pik)
www.koranpelita.net Lugas dan Faktual