Dari kanan : Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Noor; Ķetua Komisi I H Rais Ruhayat; Wakil Ķetua Komisi Habib Hamid Bahasyim, saat RDP, Rabu (18/2/2026) (foto hms)

3 Kali Mediasi Tetap Jalan Buntu, Komisi I DPRD Kalsel Rekomendasi Warga Versus PT Balangan Coal Selesaikan Sengketa Melalui Jalur Hukum

Banjarmasin, koranpelita.net

Tiga kali mediasi namun temui jalan buntu. Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan rekomendasi agar warga desa  menempuh jalur hukum atas sengketa tanah yang di klim perusahaan tambang Balangan.

Rekomendasi dikeluarkan usai pihak perwakilan PT Balangan Coal menolak memperlihatkan data surat tanah yang bermasalah sebagai penyanding data dalam rapat dengan pendapat (RDP) dipimpin Ķetua Komisi I DPRD Kalsel, Rais
Ruhayat di Banjarmasin, Rabu (18/2/2026), dihadiri sejumlah warga, tokoh agama, BPN, dan pihak perwakilan PT Balangan Coal.

RDP yang seyogyanya juga merupakan forum mediasi yang mestinya bisa menjadi wadah menyelesaikan masalah (jika kedua belah pihak kooparatif), akhirnya gagal total.

Karena pihak perusahaan tambang, diwakili Nico Saniar, berdalih ada standar operasional prosedur (SOP) internal yang tak mengizinkan,  dan hanya bisa memperlihatkan surat tanah jika sudah bergulir di pengadilan dan masuk pada tahap pokok perkara yang disengketakan.

Bersikerasnya sikap perusahaan tersebut, akhirnya ketua komisi I yang juga didampingi Sekretaris komisi, Ilham Noor; Dirham Zain dan anggota komisi lainya,  memutuskan mediasi cukup hingga tahap rekomendasi.

“Setelah tiga kali RDP dan pihak perusahan bersikeras tak mau memperlihatkan surat tanahnya maka, maka komisi I memutuskan memberikan rekomendasi ini,” tegas Rais Ruhayat.

Di atas hitam-putih rekomendasi ini pula komisi I membidangi hukum dan pemerintahan, memastikan telah menjalankan bagian tugas dan fungsi yaitu mediasi secara maksimal dalam menangani sengketa lahan antara warga desa Mantuyan Kabupaten Balangan dan PT Balangan Coal.

Adapun isi rekomendasi sebagai berikut.

Sebelumnya, rapat berjalan alot namun santai. Anggota Komisi I Dirham Zain, tegas menduga, kasus ini mencuat karena diduga perusahaan salah membayarkan uang ganti rugi atau pembelian kepada bukan orang sebenarnya yang memiliki lahan seluas 2 hektar tersebut.

“Saya yakin masalah ini terjadi karena salah membayarkan harga tanah kepada orang bukan pemiliknya,” kata Dirham Zain.(hms/pik)

About Kontributor

Check Also

Temui Massa, Pimpinan DPRD Kalsel Apresiasi Tuntutan BEM, ” Pilkada Melalui DPRD Hanya Wacana, Belum Ada Dalam Proglegnas

Banjarmasin, koranpelita.net Setelah Kamis pekan tadi. Hari ini, puluhan massa yang tergabung dalam Badan Eksekutif …