Banjarmasin, koranpelita.net
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)
berkomitmen penuh mendukung upaya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, saat menerima kunjungan kegiatan BPK RI Perwakilan Kalsel, beserta rombongan dalam rangka Sosialisasi Percepatan Dan Penyelesaian Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Pemeriksaan BPK Dan Ganti Kerugian Daerah pada Pemprov Kalsel.
Kegiatan dilaksanakan di Aula H M Ismail Abdullah, Lt. 4, Gedung B DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Jum’at, (12/9/2025), di hadiri Wakil Ketua DPRD Kalsel, H Kartoyo dan HM Alpiya Rakhman, serta anggota DPRD dan Jajaran Sekretariat DPRD setempat.
Atas nama seluruh anggota dewan H Supian HK menyatakan sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan dan akuntabel. Serta berkomitmen untuk menjaga integritas terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Itu yang sangat kami harapkan. Kalau bisa enam bulan sekali untuk pembahasan keuangan. Kami sangat berhati-hati. Dengan SKPD terkait, mitra-mitra komisi-komisinya nanti bisa bekerjasama, temuan-temuan itu untuk bisa menindaklanjuti,” kata H Supian HK.
Terkait temuan BPK RI Perwakilan Kalsel terhadap DPRD Kalsel bersama 7 (tujuh) SKPD lainnya, politisi Golkar ini mengatakan bahwa untuk DPRD Kalsel temuan itu terjadi di tahun 2004 yang lalu dan sudah lama diselesaikan oleh Pemprov Kalsel.
“Itu sudah fix (selesai), tinggal diperbaiki datanya aja lagi. Itukan sudah tidak ada lagi disebut temuan,” ujarnya.
Menyangkut instansi terkait, itu waktunya masih ada untuk memperbaiki, untuk mengembalikan atau semisal ada fisik yang diselesaikan, Namun jika tidak ada (tanggapan) dalam 60 hari itu, sudah ranahnya hukum,” terangnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Apriyanto, mengatakan bahwa kunjungan resmi ini dalam rangka untuk menjalin komunikasi yang lebih intens dengan DPRD Kalsel. Terutama dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu juga menindaklanjuti hasil laporan pemeriksaan (LHP) dengan melakukan pembahasan dengan SKPD terkait, maupun meminta penjelasan kepada BPK RI Perwakilan Kalsel.
“Salah satunya adalah bagaimana peran dari dewan untuk ikut serta dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari BPK sebagaimana diatur di Undang Undang nomor 15 tahun 2024 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, bahwa setelah kami menyerahkan LHP, dewan menindaklanjuti,” tutur Apriyanto.
lebis jauh, Aproyanto menjelaskan, BPK RI Perwakilan Kalsel selain menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD Kalsel, juga menyampaikan hasil pemantauan tindak lanjut dan pemantauan kerugian daerah per semester.
“Kami sampaikan untuk dilakukan, menghindari tindak lanjut yang belum terselesaikan dan sudah lama-lama,” tegasnya.
Terkait temuan pada DPRD Kalsel tahun 2004 yang dilaporkan sudah diselesaikan? Apriyanto menyarankan harus ada rekomendasi dari tim penyelesaian kerugian daerah dan dibuatkan surat keterangan lunas oleh Gubernur Kalsel selaku pejabat penyelesaian kerugian daerah.
“Kalau memang ini substansinya sudah selesai, kan tidak perlu ada penuntutan, tapi bisa segera dikeluarkan surat keterangan lunas oleh Gubernur selaku pejabat penyelesaian kerugian daerah,” kata Apriyanto seraya berharap peran dewan dalam pengawasan semakin optimal terutama menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK untuk ikut serta dalam percepatan penyelesaiannya.
Dalam pertemuan tersebut juga dimanfaatkan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel dan BPK Perwakilan Kalsel untuk berdiskusi serta tanya jawab seputar hasil laporan pemeriksaan dan tindaklanjutnya.(hms/pk)