Rombongan Pansus IV DPRD Kalsel usai kunker di Direktorat Produk Hukum Daerah (Ditjen OTDA) Kemendagri RI, Jakarta, Kamis (3/7/2025) (poto :hms)

Pansus IV DPRD Kalsel Studi Komparasi Raperda Pertambangan ke Ditjen OTDA Kemendagri

Jakarta, koranpelita.net

Perdalam materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Panitia khusus (Pansus) IV DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) kunjungan kerja (kunker) ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Kamis (3/7/2025).

Rombongan pansus disambut Ditjen OTDA Kemendagri diwakili Kasubdit Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah, Slamet Endarto.

Dia menyambut baik kunjungan kerja dan mengapresiasi langkah Pansus IV DPRD Kalsel dalam memperbaharui regulasi, termasuk revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019, guna menyesuaikan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.

“Kami siap memberikan masukan dan berbagi pengalaman terkait penyusunan raperda ini, serta mendiskusikan berbagai tantangan yang mungkin dihadapi dalam implementasinya,” kata Slamet.

Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, Athaillah Hasbi, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari pihak Ditjen OTDA.

Dia menilai, Kemendagri melalui Ditjen OTDA memiliki peran strategis dalam memberikan bimbingan dan asistensi kepada pemerintah daerah, khususnya terkait pelaksanaan otonomi daerah, pengelolaan keuangan daerah, hingga peningkatan kapasitas pemerintahan.

“Kami berharap raperda ini ke depan dapat direalisasikan menjadi peraturan yang efektif, bahkan hingga tingkat peraturan gubernur (pergub), sehingga mampu memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” sebut Athaillah.

Sementara itu, Anggota Pansus IV DPRD Kalsel, Ardiansyah, menyoroti pentingnya memasukkan pasal-pasal terkait dampak lingkungan dalam raperda tersebut.

Ardiansyah juga menekankan perlunya aturan yang menjaga ekosistem sungai agar tetap bersih dan tidak terganggu aktivitas pertambangan.

“Sungai memiliki fungsi vital bagi masyarakat, baik sebagai sumber air maupun jalur wisata. Kami berharap ada ketentuan khusus yang mengatur agar aktivitas penambangan pasir, kerikil, atau galian C lainnya tidak merusak kejernihan dan fungsi sungai,” pinta Ardiansyah.

Selain anggota Pansus IV DPRD Kalsel, kunjungan tersebut juga diikuti oleh mitra kerja terkait, yaitu Biro Hukum dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan (hms/pik)

About Kontributor

Check Also

Khoirudin Buka Series III Jakarta Open INKAI Championship Piala Ketua DPRD DKI Jakarta

Jakarta, koranpelita.net Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin membuka kejuaraan Series III Jakarta Open INKAI Championship Piala …