Banjarmasin, koranpelita.net
Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dilaksanakan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 2026 mendapat sorotan tajam dari Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel.
Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sejumlah anggota dewan di lapangan menunjukkan kualitas rehabilitasi rumah dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran Rp 25 juta per unit.
Hal itu terungkap saat rapat kerja Komisi IV DPRD Kalsel bersama Dinas Sosial Provinsi Kalsel digelar di Banjarmasin, Senin (27/7/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Jihan Hanifha, mengingatkan agar dinas sosial berhati-hati karena persoalan tersebut berpotensi menjadi temuan apabila tidak segera dibenahi.
Dalam rapat tersebut, Dinas Sosial Kalsel juga memaparkan usulan kenaikan bantuan rehabilitasi RTLH menjadi Rp35 juta per unit pada Tahun Anggaran 2027.
Untuk tahun 2026, program tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp4.926.250.000 dengan sasaran 175 unit rumah. Sementara pada 2027 diusulkan anggaran Rp1.960.000.000 untuk 56 unit rumah.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kalsel, Muhammad Rahmadi Abas, menjelaskan bahwa usulan kenaikan nilai bantuan dilakukan karena besaran Rp25 juta per unit sudah diberlakukan sejak 2020 dan dinilai tidak lagi mencukupi kebutuhan di lapangan.
“Setelah kami lihat di lapangan, angka Rp25 juta hanya mampu menyelesaikan rumah berukuran 4×6 meter, itu juga masih membereskan atap, lantai dan dinding,” katanya.
Menurut Abas, kondisi rumah penerima bantuan di lapangan sangat beragam. Banyak rumah memiliki ukuran lebih besar dari 4×6 meter, bahkan sebagian berada di wilayah yang rawan banjir sehingga membutuhkan biaya rehabilitasi lebih besar.
“Karena itu kami mengusulkan kenaikan menjadi Rp35 juta per unit,” sebutnya.
Selain kondisi fisik rumah, faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah meningkatnya harga material bangunan akibat inflasi selama periode 2020 hingga 2025.
Itu Terjadi kenaikan harga material yang cukup signifikan sehingga perlu dilakukan penyesuaian besaran bantuan.
Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya memuaskan Komisi IV DPRD Kalsel.
Jihan Hanifha menilai persoalan utama bukan hanya besaran anggaran, melainkan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan program.
Ia membandingkan besaran bantuan RTLH yang dikelola Dinas Sosial dengan program serupa di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kalsel. Menurutnya, meski nilai bantuan Dinsos lebih besar, hasil rehabilitasi di lapangan justru tidak sesuai harapan.
Hasil sidak kami menunjukkan pekerjaan yang dilaksanakan tidak mencerminkan anggaran Rp25 juta per unit. Ini bisa menjadi temuan, hati-hati,” tegas ketua komisi membidangi kesejahteraan rakyat ini.
Jihan juga mempertanyakan kesiapan Dinsos apabila nilai bantuan benar-benar dinaikkan menjadi Rp35 juta per unit.
“Yang lebih penting, ketika anggarannya dinaikkan menjadi Rp35 juta, apakah perencanaan dan pengawasannya juga sudah disiapkan?” tanyanya.
Menurutnya, pengawasan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan program karena pekerjaan di lapangan sebagian besar dilaksanakan oleh pihak di kabupaten.
“Angka Rp25 juta kemarin hasilnya tidak sampai Rp17 juta per unit. Saya saksi mata dan siap membawa ke lokasi kalau ingin melihat langsung,” tegas Jihan.
Karena itu, ia meminta Dinas Sosial menyusun mekanisme pengawasan yang lebih ketat apabila usulan kenaikan anggaran disetujui.
“Kalau ingin dinaikkan menjadi Rp35 juta per unit, minimal sudah ada anggaran dan sistem pengawasannya. Jangan hanya menganggarkan fisik tanpa pengawasan,” ingatnya.
Senada itu, anggota Komisi IV DPRD Kalsel, dr M Yadi Mahendra Muhyin, mengaku juga menemukan kondisi serupa saat meninjau program RTLH di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
“Saya ikut menyerahkan enam unit RTLH di Tanah Bumbu dan empat unit di Kotabaru. Kalau saya nilai, hasil rehabilitasinya hanya sekitar Rp10 juta per unit,” ungkap politisi PKB tersebut.
Menurut Yadi, salah satu penyebabnya diduga karena pekerjaan rehabilitasi kembali ditenderkan kepada pihak ketiga. Skema tersebut dinilai berbeda dengan yang diterapkan Dinas Perkim Kalsel.
“Di Dinas Perkim, bantuan langsung masuk ke rekening penerima. Pembelian material dan pembayaran tukang dilakukan secara terbuka sehingga penerima benar-benar merasakan manfaat sesuai nilai anggaran,” jelasnya.
Ia menegaskan, hasil temuan di lapangan menjadi catatan serius bagi Komisi IV DPRD Kalsel dan berpotensi menjadi temuan apabila tidak segera diperbaiki.
“Ini menjadi catatan kami dan bisa menjadi temuan. Dengan kondisi sekarang sangat memprihatinkan dan saya memiliki bukti hasil temuan di lapangan,” bebernya.
Meski demikian, Yadi menyatakan mendukung usulan kenaikan bantuan menjadi Rp35 juta per unit, dengan syarat Dinas Sosial memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program agar seluruh anggaran benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat penerima bantuan.(pik)
www.koranpelita.net Lugas dan Faktual