Banjarmasin, koranpelita.net
Untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin, tegas menyatakan komitmennya untuk meningkatkan tata kelola ‘pendapatan daerah’ khususnya sektor Pajak Bahan Bakar Minyak Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang nilainya kini hampir mencapai Rp 3 triliun.
Bahkan Ia sudah memerintahkan Kepala Biro Prekonomian Kalsel mengirim surat kepada BPH Migas di Jakarta untuk kerjasama melakukan MoU dengan Pemerintah Provinsi Kalsel yang isinya berkait pertukaran data jumlah quota BBM yang masuk ke Wilayah Kalsel pertahun.
Selian itu gubernur juga memerintahkan kepala dinas pendapatan daerah melayangkan surat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) maupun BPKP RI, untuk melakukan audit kepada wajib pungut (Wapu) yaitu seluruh pengusaha penyuplai BBM yang ada di Kalsel, karena para wapu ini ditengarai banyak kurang bayar.
“Yang jelas saat ini aku sudah minta dinas pendapatan kirim surat ke BPK atau BPKP untuk meaudit semua Wapu yang ada di Kalsel. Apabila ada kekurangan harus bayar. Jika tidak bayar, aku akan laporkan ke polisi atau kejaksaan. Ini sudah komitmen aku. Karena ini sangat besar. Jadi aku kejar, siapapun bekingnya tetap aku kejar,” tegas Gubernur usai Penyampaian nota KUPA PPAS RAPBD tahun 2026, di DPRD Kalsel, Selasa (28/7/2026).
Berkait MoU data bersama BPH Migas, Pemprov Kalsel, ingin mengetahui dan memastikan secara akurat khususnya berapa jumlah BBM khususnya non subsidi, yang masuk dan bisa ditarik pajaknya sebagai pendongkrak pendapatan daerah.
Sebab potensi pajak BBM sangat besar.
Karena perhatian Pemprov Kalsel kini tertuju untuk meningkatkan pendapatan daerah khususnya terhadap mekanisme wapu yaitu mereka para pengusaha besar penyuplai BBM.
Sebelumnya, soal BBM ini subsidi mencuat karena kerap terjadi kelangkaan BBM di wilayah Kalsel, hingga meresahkan masyarakat.
Berlanjut, DPRD Kalsel pun membentuk Panitia khusus (Pansus) BBM untuk menelusuri mata rantai penyebab kelangkaan. Hingga pada bulan lalu, Pansus mendatangi BPH Migas di Jakarta, untuk melakukan audisi terkait quota migas Kalsel.
Pada audisi, saat itu, ditemukan fakta data bahwa Provinsi Kalsel, mendapat pasokan BBM sudah sesuai dan cukup besar. Tapi faktanya di Kalsel kerap terjadi kelangkaan.
Berdasarkan data BPH migas tersebut, Ķetua Pansus BBM DPRD Kalsel dan anggota pansus melakukan penghitungan dengan menyandingkan data BPH Migas dengan data dinas pendapatan daerah dan ternyata berbeda, yaitu pajak yang bisa terpungut sesuai data dinas pendapatan daerah pada tahun 2025, hanya 3.416. 822.496 liter, dengan perolehan pajak BBKM senilai Rp 2.812.863.943.464 triliun.
Padahal jika mengacu data BPH migas, masih ada 70 persen potensi pajak BBKB 10 persen yang bisa dipungut.
“Artinya bisa dibayangkan, jika saat ini saja sudah bisa memungut hampir Rp 3 triliun (30%) jika bisa 90 % saja pendapatan kita bertambah jadi Rp 10 triliun. Jadi tidak usah lagi mikirkan dana transfer pusat untuk mendukung APBD Kalsel kedepan,” tandas H Kartoyo yang juga Wakil Ķetua Badan Anggaran DPRD Kalsel, saat rapat pembahasan KUA PPAS RAPBD Kalsel 2027, pekan tadi. (pik)
www.koranpelita.net Lugas dan Faktual