3D Rendering Bangunan Bendungan Riam Kiwa (foto : ist)

Balai Sungai Kalimantan III Targetkan Akses Jalan dan Area Kerja Bendungan Riam Kiwa Rampung Akhir Tahun Ini

Banjarmasin, koranpelita.net

Pembangunan Bendungan Riam Kiwa, hingga kini terus berproses. Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III, bersama satuan tugas (satgas)-nya terus melakukan langkah progresif dalam menyelesaikan kesiapan lahan di areal pembangunan bendungan baru tersebut.

Hal itu diungkap Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan, pada BWS Kalimantan III, Danang Akhsanal Darojat, S.T., M.Eng, di Banjarmasin, Kamis (23/7/2026)

“Saat ini pembangunan bendungan terus berproses menyelesaikan terutama untuk akses jalan masuk ke bendungan dan areal konstruksi seluas 167 hektar,” ujar Danang.

Secara keseluruhan dari 771.51 hektar, proses penyediaan lahan sudah mencapai sekitar 80 persen. Sisanya sekitar 20 persen merupakan penyelesaian kompensasi kepada masyarakat terdampak.

Penyelesaian kompensasi kata dia, melalui mekanisme Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dengan cara memberikan kompensasi karena terdapat semacam tanaman tumbuhan diatas areal lahan.

Karena awalnya lanjut Danang, kawasan tersebut merupakan hutan produksi atau tanah negara yang kemudian dilepaskan oleh Kementerian Kehutanan pada tahun 2023 menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) yang dikuasai Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Selanjutnya, pemerintah provinsi menyerahkan pengelolaannya kepada Kementerian Pekerjaan Umum, melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Balai Wilayah Sungai Kalimantan III Banjarmasin, untuk pembangunan Bendungan Riam Kiwa.

Namun, di kawasan tersebut terdapat masyarakat lokal yang tinggal di dua desa, yaitu Desa Angkipih dan Desa Paramasan Bawah, Kecamatan Paramasan.

Sebagian besar masyarakat disana menggantungkan mata pencahariannya di kawasan bekas hutan tersebut.

Atas dasar rekomendasi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, penyelesaiannya dilakukan melalui skema PDSK yaitu bentuk kompensasi resmi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak.

Komponen yang dapat diberikan meliputi:
kehilangan mata pencaharian;
tanaman tumbuh milik masyarakat;
bangunan atau fasilitas yang berada di atas lahan, seperti pondok atau saung;
biaya mobilisasi bagi masyarakat yang harus berpindah; dan biaya sewa tempat tinggal sementara sesuai hasil rekomendasi tim terpadu.

Selanjutnya telah disepakati bahwa karena kawasan tersebut merupakan bekas kawasan hutan, yang memiliki kontur tanah bertebing curam, maka pemerintah menggunakan bantuan pihak ketiga berupa konsultan yang memiliki tenaga ahli kehutanan dan tenaga ukur bersertifikat.

Tugas konsultan tersebut antara lain:
menentukan batas-batas garapan masyarakat; menginventarisasi tanaman tumbuh.

Tanaman tumbuh nantinya dibedakan menjadi dua kategori, yaitu tanaman yang memang ditanam oleh masyarakat dan tanaman asli hutan.

Tanaman yang ditanam masyarakat akan diberikan kompensasi melalui skema PDSK, sedangkan tanaman asli kawasan hutan akan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku oleh instansi berwenang.

“Nah berdasarkan schedule yang sudah dibuat, setelah penandatangan kontrak diawal Bulan Agustus, mereka kerja tiga bulan yaitu Agustus sampai Oktober,” terang Danang.

Setelah ada hasil dari konsultan, maka satgas kembali akan meminta rekomendasi lagi kepada tim terpadu untuk menetap kewajiban yang dibayar dan melalui penghitungan appraisal.

“Jadi mulai oktober sudah ada pembayaran parsial khususnya untuk area jalan masuk dan areal konstruksi seluas 176 hektar,” jelasnya.

Danang menambahkan, untuk dana yang disiapkan pada tahun ini sebesar Rp 164 miliar yang bersumber dari pinjaman luar negeri melalui APBN dan diharapkan Secara paralel mulai bulan Agustus sampai Desember 2026 target seluas 176 hektar ini rampung, sisanya dilanjutkan pada tahun depan.

Adapun rincian tanah untuk akses jalan masuk sepanjang 20 kilometer seluas 18 hektar.

Untuk bangunan bendungan seluas 158 hektar. Sedang 500 hektar lebih untuk genangan air akan di programkan pada tahun 2027 mendatang, dengan total kebutuhan lahan seluas 771,51 ha.

Lokasi bendungan Baru ini, berada di Desa Angkipih dan Desa Paramasan, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel, dengan koordinat 3°05’34,49 Lintang Selatan dan 115°23’24,68″ Bujur Timur

Bendungan ini bakal memiliki luas genangan 654,04 ha, dan mampu menampung air sebanyak 90,51 juta m3

Sedang manfaat bendungan diantaranya :
• Potensi irigasi 1800 ha (ekstensifikasi)
• Penyediaan air baku sebesar 1.5 M3/detik, untuk 20 kecamatan (1 Kabupaten Banjar) dengan jumlah jiwa l-k, 563.062 jiwa.
•Reduksi banjir sebesar 399 M3/detik(Q50)
•Potensi listrik PLTA sebesar 6 MW dan PLTS terapung sebesar 130.81 MW.

Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Habib Farhan, menyatakan sangat mendukung langkah yang telah dilakukan pihak Pemerintah Provinsi, Kabupaten Banjar bersama BWS Kalimantan III dan jajaran terkait dalam upaya pembangunan bendungan riam kiwa.

Karena menurutnya, sarana mega vital ini sangat dibutuhkan oleh daerah, khususnya untuk meminimalisir potensi banjir tahunan, juga berfungsi untuk irigasi dan kepentingan bagi masyarakat luas di Kalimantan Selatan.

“Saya sebagai anggota komisi III sangat mendukung dan berharap pembangunannya dapat berjalan lancar,” pungkas anggota komisi membidangi infrastruktur dan pembangunan ini. (pik)

About Kontributor

Check Also

Rapat ke-2 Bahas KUA-PPAS, Pos Pendapatan 2027 Dipatok Sementara Rp 8 Triliun Naik dari Sebelumnya 182 M, Bahkan Berpotensi Hingga Rp 9 Triliun

Banjarmasin, koranpelita.net Pada rapat ke dua, pembahasan KUA-PPAS yang digelar Sabtu (18/7/2026) siang,Tim Anggaran Pemerintah Daerah …