Gubernur Kalsel, H Muhidin, saat menyampaikan dua Raperda di Rapat Paripurna Dewan, Senin (19/5/2025) (poto : hms)

Gubernur Sampaikan Dokumen Arah Pembangunan Kalsel 5 Tahun dan Raperda Pengelolaan Tambang

Banjarmasin, koranpelita.net

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Muhidin, menyampaikan penjelasan terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna DPRD Provinsi Kalsel, di Banjarmasin, Senin (19/5/25) siang.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK, dan dihadiri selain Gubernur Kalsel, juga Wakil Gubernur Kalsel, Hasnuryadi Sulaiman, kepala SKPD, pimpinan instansi / lembaga vertikal, serta undangan lainnya.

Dalam pengantarnya, Gubernur Kalsel, H Muhidin menyebutkan, draft Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalsel Tahun 2025–2029 merupakan dokumen arah pembangunan lima tahun ke depan.

“RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, dan keuangan daerah,” H Muhidin.

Dia menegaskan bahwa RPJMD juga memuat program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan indikatif selama lima tahun ke depan, serta berpedomankan pada RPJPD, RTRW, dan RPJMN.

RPJMD periode 2025–2029 l, lanjutnya, merupakan tahap pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang mengimplementasikan tema “penguatan fondasi transformasi”.

Dia pun berharap agar seluruh pihak yang berkepentingan dapat menjadikan dokumen ini sebagai pedoman bersama, guna membangun sinergi dan kolaborasi yang berkelanjutan dalam mewujudkan visi pembangunan daerah.

“Visi yang ingin kita capai bersama adalah ‘KALSEL BEKERJA (Berkelanjutan, Berbudaya, Religi, dan Sejahtera) Menuju Gerbang Logistik Kalimantan”,tegasnya di hadapan peserta rapat paripurna.

Adapun yang kedua. Gubernur menyampaikan penjelasan terhadap Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang menjadi usulan Pemerintah Provinsi Kalsel untuk dilakukan revisi.

Dia menyebut, raperda ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

“Perubahan ini merupakan tindaklanjut dari amanat Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa, Perpres tersebut memberi kewenangan kepada gubernur dalam pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, jenis tertentu, dan batuan, termasuk pemberian izin, pembinaan, dan pengawasan.

Gubernur juga menyampaikan bahwa regulasi ini mengakomodasi amanat Pasal 3 Perpres 55/2022 yang memberikan kewenangan penetapan wilayah izin, harga patokan, dan rekomendasi pertambangan di wilayah provinsi.

“Dengan demikian, raperda ini diharapkan dapat menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa raperda ini juga akan mampu mendorong kemampuan daerah agar lebih bersaing di tingkat nasional, meningkatkan pendapatan, serta menciptakan lapangan kerja baru di sektor pertambangan.

Setelah penyampaian gubernur, rapat dilanjutkan dengan agenda penjelasan dua raperda prakarsa DPRD yang berasal dari Komisi I dan Komisi II, yaitu Pemberdayaan Ormas dan Penyelenggaraan Pangan di Kalsel.

Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H. Rais Ruhayat, S.H., menjelaskan bahwa raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan disusun untuk menghadirkan payung hukum dan sistem pembinaan yang jelas bagi ormas di daerah.

Ia menyebut bahwa ormas memiliki peran penting sebagai mitra pembangunan daerah, namun selama ini belum memiliki regulasi yang mengatur secara spesifik pemberdayaan dan perlindungan terhadap mereka di tingkat provinsi.

Sementara itu, Komisi II diwakili oleh anggota Sadam Husin Naparin, S.H., yang menjelaskan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan disusun untuk mengatasi masalah ketahanan pangan dan ketimpangan distribusi di Banua.

Seluruh raperda yang telah disampaikan dalam rapat paripurna ini akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme DPRD, dengan harapan dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.(pik)

About Kontributor

Check Also

TAPD dan Banggar DPRD Dukung Dana Sekolah Sepak Bola Usia Dini

Banjarmasin, koranpelita.net Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan dukungan terhadap segenap …