Banjarmasin, koranpelita.net
Dalam waktu dekat DPRD Kalsel bersama perwakilan nelayan akan mendatangi Kementerian Kelautan RI di Jakarta, guna menyampaikan berbagai keluhan nelayan dari Kotabaru dan Tanah Bumbu, berkait perizinan kapal, regulasi penggunaan alat tangkap, zona tangkapan, yang selama dirasa menyulitkan nelayan.
Rencana tersebutkan ditegaskan oleh Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Yani Helmi, saat menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) bersama para perwakilan nelayan, di Banjarmasin, Kamis (25/9/2025)
Pertemuan ini menghadirkan sejumlah anggota komisi II, organisasi nelayan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) jajaran Polda Kalsel, Lanal Banjarmasin, pihak Kejati Kalsel, dan terkait lainya, serta di hadiri Wakil Ketua DPRD Kalsel H Kartoyo dan Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK.
Dalam forum tersebut, perwakilan nelayan menyampaikan keberatan atas prosedur perizinan kapal yang dinilai berbelit dan memperlambat aktivitas melaut.
Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kalsel Hj Suriatinah menekankan pentingnya penyederhanaan birokrasi perizinan.
“Perizinan kapal sampai 10 GT sebaiknya cukup di provinsi saja, jangan sampai terlalu panjang jalurnya. Proses satu pintu yang diterapkan sekarang justru memperlambat nelayan. Kami berharap ada percepatan,” ujar Suriatinah usai rapat.
Sementara Ketua (HNSI) Tanah Bumbu, Aidil Syarifudin, meminta pemerintah daerah selain sering mensosialisasikan peraturan dan ketentuan, juga diminta untuk sekaligus mempraktekan dan mencontohkan.
Usai rapat, Anggota DPRD Kalsel dari Fraksi NasDem, H Jahrian, menegaskan pihaknya akan mengawal aspirasi para nelayan, khususnya terkait Pasal 36 regulasi alat tangkap yang dinilai memberatkan.
“Kami bangga karena nelayan berani menyampaikan kendala di lapangan. Pasal 36 memang perlu penyesuaian agar lebih memberi keringanan, terutama bagi nelayan tradisional. Jangan sampai aturan justru mematikan usaha mereka,” jelas Jahrian.
Lebih lanjut, ia menyoroti perlunya dukungan sarana dan prasarana dari pemerintah daerah, khususnya untuk menunjang pengawasan dan pembinaan nelayan. Menurutnya, Dinas Kelautan dan Perikanan masih terbatas dalam fasilitas untuk pengawasan di laut.
“Sudah tiga kali saya usulkan agar DKP diberi tambahan dukungan, termasuk sarana pengawasan laut. Jika perlu, usulan masyarakat bisa diperkuat dengan rekomendasi DPRD dan Gubernur agar mudah diteruskan ke pusat,” ingatnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Rusdi Hartono, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD menggelar RDP. Ia menjelaskan, pemerintah provinsi terus berupaya mencari jalan keluar terkait regulasi alat tangkap yang dikeluhkan nelayan.
“Kami sudah melakukan sosialisasi, termasuk modifikasi alat tangkap sesuai aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Besok kami akan langsung praktekkan di Tanah Bumbu, karena beberapa nelayan sudah mulai mencoba modifikasi alat penangkap ramah lingkungan,” kata Rusdi.
Rusdi juga menyinggung soal bantuan alat tangkap dan kapal nelayan. Menurutnya, sejak 2018 belum ada penyaluran kapal baru, namun pemerintah berencana mengusulkan kembali bantuan melalui Kementerian.
“Memang terakhir bantuan kapal nelayan disalurkan pada 2018. Ke depan, jika anggaran memungkinkan, kita akan usulkan lagi, termasuk kapal berbahan kayu yang sesuai kebutuhan nelayan setempat,” terangnya.
RDP ini menghasilkan sejumlah catatan penting: penyederhanaan perizinan kapal kecil, revisi pasal terkait alat tangkap, penguatan sarana pengawasan laut, serta komitmen pemerintah untuk kembali menyalurkan bantuan kapal dan alat tangkap.
DPRD Komisi II berjanji akan membawa aspirasi nelayan ke level kebijakan yang lebih tinggi, sementara DKP Kalsel menegaskan kesiapannya melakukan sosialisasi langsung di lapangan.
Dengan adanya forum ini, nelayan Tanah Bumbu dan Kotabaru berharap aturan yang ada tidak lagi menjadi hambatan, melainkan benar-benar mendukung keberlangsungan usaha mereka di tengah tantangan melaut yang kian berat.(pik)