Jakarta, koranpelita.net
Konsultasikan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2025–2029, Panitia khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalsel melaksanakan kunjungan kerja ke Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Kamis (3/7/25) pagi.
Sebelumnya, evaluasi terhadap dokumen RPJMD telah dilakukan oleh Ditjen Bina Bangda bersama para pemangku kepentingan pada 17 Juni 2025.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pansus III sebagai pihak yang membahas raperda, dinilai perlu melakukan konsultasi untuk memastikan seluruh catatan dan rekomendasi dari pemerintah pusat diakomodasi dalam penyempurnaan materi dokumen.
Ketua Pansus III DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menyampaikan bahwa proses penyusunan raperda sejauh ini berjalan lancar.
“Secara keseluruhan, tidak ada kendala berarti dalam penyusunan raperda ini. Setelah melakukan kunjungan kerja ini, kita akan kembali melakukan pembahasan guna menyelaraskan sejumlah catatan-catatan yang ada dalam materi raperda,”ujarnya.
Menurutnya, Provinsi Kalimantan Selatan merupakan daerah pertama secara nasional yang telah menyusun Raperda RPJMD 2025–2029. “Raperda ini, secara nasional hanya ada di Kalsel yang pertama. Makanya harus kita jaga dan kawal bersama raperda ini,” tegasnya.
Senada Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Alpiya Rakhman, yang turut hadir dalam rombongan, menyatakan dukungannya terhadap proses pengawalan raperda tersebut.
“Kita kawal sama-sama raperda ini, bersama dengan renstra daerah di Kalsel,” tegasnya.
Sebelumnya, kunjungan kerja ini diterima Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Iwan Kurniawan.
Dalam sambutannya, Iwan mengapresiasi langkah cepat DPRD Kalsel dalam merespons hasil evaluasi.
Dia juga menyampaikan terima kasih atas komitmen dan keseriusan Pansus III dalam menyelaraskan dokumen daerah dengan arah kebijakan pembangunan nasional.(hms/pik)