Wakajati Kalsel, usai kegiatan FGD, di Hotel Fugo Banjarmasin, Kamis (14/11/2024). (poto : ist)

Kejati Kalsel Gelar FGD “Admisibilitas Bukti Elektronik di Persidangan”

Banjarmasin, koranpelita.net

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), menggelar Focus Group Discussion (FGD) “Admisibilitas Bukti Elektronik di Persidangan” yang digelar di Hotel Fugo Banjarmasin, Kamis (14/11/2024).

Kegiatan ini menghadirkan empat orang narasumber yaitu Mary Stewart Special Agent FBI US Departement of Justice / Cyber Acting Assistant Legal Attache US Embassy, (secara virtual),Tomika NS Patterson Resident Legal Advisor US Department of Justice / Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (OPDAT) US Embassy, Olivia
Sembiring Satgas Asistensi Penanganan Perkara Siber dan Bukti Elektronik, Kejaksaan RI dan Bertinus Haryadi Nugroho Satgas Asistensi Penanganan Perkara Siber dan Bukti Elektronik, Kejaksaan RI.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Rina Virawati S.H, M.H, diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Abdul Mubin, ST, SH, MH, yang membuka acara dalam sambutannya menyampaikan bahwa, kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada para Jaksa dalam hal proses pengumpulan, penyitaan, pengolahan dan penyajian bukti elektronik

“Sehingga bukti elektronik yang disajikan sebagai alat pembuktian di persidangan mempunyai keabsahan dan keautentikannya dapat diterima dalam pembuktian penanganan perkara dalam persidangan,” sebutnya.

About Kontributor

Check Also

Di Halal Bi Halal Warga Banjar Se- Jabodetabek, DPRD Sepakat Alokasikan Dana  4 M Untuk Alkah Warga Banjar

Jakarta, koranpelita.net Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dr. H. Supian HK tekankan pentingnya menjaga silaturahmi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *