Anggota Badan Anggaran DPRD Kalsel, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah (foto dok)

Banggar DPRD Kalsel Minta Kepastian TKD, Pemprov Minta Pusat Segera Cairkan TKD Rp 2 Triliun dan DBH Rp 1 Triliun Yang Tertahan

Banjarmasin – koranpelita.net

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, meminta pemerintah pusat dapat menyalurkan Transfer Keuangan Daerah (TKD) ke Provinsi Kalsel secara terjadwal dan pasti.

Dengan begitu, daerah pun memiliki gambaran jelas untuk memproyeksi alokasi anggaran pendapatan diluar PAD, dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) guna menopang berbagai item rencana kegiatan pembangunan yang dibutuhkan.

” Ya kita berharap soal TKD ini ada kejelasan baik nilai, maupun pengucuranya, sehingga memudahkan tim anggaran pemerintah daerah menyusun RAPBD, termasuk menyelaraskan item rencana kegiatan pembangunan dengan kemampuan keuangan yang dimiliki,” ujar Gusti Iskandar, di Banjarmasin, Rabu (28/10/2026).

TKD, lanjut Gusti Iskandar, komponennya terdiri, DAK; DAU dan Dana Bagi Hasil (DBH). Untuk DBH sudah dibayar oleh pusat dengan cara dicicil kepada provinsi.

Adapun DBH merupakan pendapatan seperti royalti batubara, bagi hasil sektor perdagangan dan lainya yang juga harus dibagikan lagi oleh provinsi kepada 13 kabupaten dan kota se- Kalsel.

“Jadi DBH ini dibayar dicicil oleh pemerintah pusat, mungkin DAK dan DAU yang belum, mungkin karena ada efisiensi oleh pusat,” terang Gusti Iskandar.

Sebelumnya, dilansir CNBC Indonesia, Pemprov Kalsel meminta pemerintah pusat segera mencairkan dana TKD yang belum disalurkan senilai hampir Rp 2 triliun dan DBH sekitar Rp 1 triliun yang masih tertahan.

Pencairan kedua dana tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian pembiayaan pembangunan dan menjaga kelancaran program pemerintah daerah.

Pemprov Kalsel menyatakan mendukung kebijakan pemerintah pusat yang mengatur batas maksimal defisit APBD. Namun, di tengah penyesuaian kebijakan fiskal tersebut, pemerintah daerah berharap hak transfer yang masih tertahan dapat
segera disalurkan agar pelaksanaan pembangunan tidak terkendala keter-
batasan likuiditas anggaran.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprob Kalsel Ariadi Noor mengatakan, pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung kebijakan nasional sepanjang diarahkan untuk memberikan
manfaat bagi masyarakat.

“Kebijakan nasional tentunya kan pasti mempertimbangkan hal yang positif bagi daerah. Jadi apa pun yang dijadikan kebijakan nasional pada prinsipnya, kami di Provinsi Kalsel mendukung dan ini insyaallah akan memberikan dampak positif bagi masyarakat kita juga di Kalimantan Selatan,” ujar Ariadi di kantor
Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian di Jakarta, Selasa
(27/10/2026).

Kendati mendukung kebijakan tersebut,
Ariadi mengungkapkan masih terdapat dana TKD yang belum dicairkan dengan nilai hampir Rp2 triliun. Selain itu, DBH yang masih tertahan mencapai sekitar Rp1 triliun.

“Cuma ada satu permintaan kita, TKD kita kan masih ditahan nih, hampir Rp2 triliun dan DBH kita Rp1 triliun. Mudah-mudahan
di tahun-tahun depan sesegera mungkin DBH itu bisa dicairkan untuk daerah,” katanya.

Dengan demikian, total dana TKD dan DBH yang disebut masih tertahan mencapai hampir Rp 3 triliun.

Pemprov Kalsel berharap pencairan dapat
segera dilakukan sehingga pemerintah
daerah memiliki kepastian dalam mengatur arus kas, membiayai program prioritas, dan melanjutkan pembangunan sesuai rencana
anggaran.

Di sisi lain, besaran defisit APBD Kalimantan Selatan hingga September 2026 belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, Ariadi mengaku belum memiliki angka defisit yang dapat disampaikan.

Ketua DPRD Kalsel H Supian HK menyambut positif kebijakan pemerintah pusat mengenai pengaturan defisit APBD.

Menurut dia, kebijakan tersebut perlu dikonsultasikan lebih lanjut agar pemerintah provinsi serta 13 kabupaten/kota di Kalsel dapat menindaklanjutinya
sesuai arahan pemerintah pusat.

Supian HK menyebut Kalimantan Selatan
memiliki sekitar 4,25 juta penduduk yang tersebar di 13 kabupaten/kota. Karena itu, kebijakan fiskal yang berdampak terhadap
pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat
dan keberlanjutan pembangunan di setiap
wilayah.

“Kami sangat bangga, ini suatu kebijakan yang sangat berpihak kepada daerah,
khususnya berpihak kepada masyarakat,”
ujar Supian.

DPRD Kalsel berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama
pemerintah kabupaten/kota untuk membahas tindak lanjut kebijakan
tersebut.

Forum itu diharapkan menjadi ruang koordinasi agar penerapan aturan fiskal berjalan sejalan dengan kebutuhan
pembangunan daerah.

Sementara itu, Supian sempat menyebut angka sekitar Rp10 triliun dan Rp 8 triliun ketika ditanya mengenai kondisi anggaran tahun berjalan.

Namun, ia kemudian mengoreksi bahwa angka tersebut berkaitan dengan pendapatan dan belanja, bukan besaran defisit APBD.

Sebelumnya, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 76 Tahun 2026 yang mengatur batas maksimal defisit APBD sebesar 2,5 persen dari pendapatan daerah.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari kerangka pengelolaan fiskal daerah dan perlu diperhatikan dalam penyusunan
maupun pelaksanaan anggaran.

Di tengah penerapan kebijakan fiskal tersebut, kepastian pencairan TKD dan DBH menjadi salah satu persoalan yang disoroti Pemprov Kalsel.

Pemerintah daerah berharap pengaturan defisit tetap berjalan beriringan
dengan kepastian penyaluran dana transfer agar pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik tidak terganggu.(pik)

About Kontributor

Check Also

Melalui Tausiah Keagamaan, Sekretariat DPRD Kalsel Bangun ASN Berakhlak dan Berintegritas

Banjarmasin – koranpelita.net Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat kualitas sumber daya manusia, tidak …