Banjarmasin, koranpelita.net
Manajemen PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalsel-teng) belum bisa memastikan kapan waktu berakhirnya untuk dapat mengatasi permasalahan pemadaman bergilir yang terjadi hingga hari terus berlangsung.
Pemadaman bergilir terjadi, karena ada perbaikan sejumlah pembangkit listrik diperkirakan hingga akhir bulan September 2026.
Penyebab pemadaman listrik bergiliran ini juga terungkap akibat terjadi gangguan di sejumlah pembangkit listrik milik swasta atau bukan pembangkit milik perusahaan listrik negara tersebut.
Kendati begitu, ada angin segar pada Jumat tanggal 3 Juli 2026, berupa kompensasi, dengan status siaga walaupun disinyalir masih terjadi pemadaman listrik bergiliran di wilayah Kalsel dan Kalteng.
Selain itu, GM PT PLN UID Kalselteng, Iwan Soelistijono, juga resmi menyampaikan permohonan maaf atas kejadian pemadaman listrik bergilir melalui media massa dan juga memberikan kompensasi kepada pelanggan PLN, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar.

Hal ini terungkap dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Kalsel bersama PT PLN UID Kalselteng, PT PLN UP 3 Banjarmasin bersama Yayasan Lembaga Konsumen Intan Kalimantan (YLKI) dan Ombusman Perwakilan Kalsel di Banjarmasin, Kamis (2/7/2026) siang.
Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Mustaqimah yang memimpin RDP mengatakan, permasalahan yang sangat penting saat ini adalah pemadaman listrik bergilir yang terjadi di beberapa daerah di Provinsi Kalimantan Selatan hingga telah menjadi perhatian serius dewan provinsi.
Sebab lanjutnya DPRD juga memahami bahwa pemadaman listrik dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan berdampak pada perekonomian daerah.
“Masyarakat membutuhkan listrik untuk menjalankan kegiatan sehari-hari seperti sekolah kemudian bekerja dan bisnis serta lainnya,” ujar Mustaqimah, usai RDP.
Ķetua Komisi membidangi pembangunan dan infrastruktur ini menegaskan, melalui RDP ini tentu diharapkan terungkap apa yang jadi penyebab pemadaman listrik bergiliran serta bagaimana solusi atau cara mengatasinya oleh pihak manajemen PT PLN UID Kalseteng.
Sedangkan anggota Komisi III DPRD Kalsel, HM Rosehan Noor Bahri, SH dikesempatan RDP itu menyentil manajemen PLN agar memberikan jawaban yang simpel, apakah dari PLN mengaku bersalah atau tidak atas kejadian ini.
Kemudian kapan pihak PLN bisa mengatasi permasalahan pemadaman bergiliran ini.
Kritikan politisi PDIP itu kemudian direspon oleh GM PLN yang kemudian langsung menyampaikan permohonam maaf kepada masyarakat di Kalsel yang disampaikan melalui wartawan yang berhadir saat berlangsungnya RDP tersebut
Senada, anggota Komisi III DPRD Kalsel, Maulana turut menyentil kinerja PLN terutama jadwal pemadaman listrik bergiliran yang menurutnya terkesan tidak adil, karena ada di wilayah tertentu yang tidak terjadi pemadaman bahkan ada kantor instansi pemerintah yang juga tidak mengalami pemadaman bergiliran.
Untuk diketahui dari RDP ini terungkap kalau pemadaman listrik bergiliran ini akibat rusaknya atau gangguan yang dialami sejumlah pembangkit listrik milik swasta yang jadi mitranya PLN.
Sebagaimana disampaikan GM PLN Iwan Soelistijono bahwa pemadaman listrik ini disebabkan adanya gangguan dari mesin pembangkit tenaga listrik milik swasta.
Berdasarkan data yang disampaikan manajemen PLN saat RDP, antara lain pembangkit listrik milik swasta tersebut, yakni PT Indonesia Energi Dinamika, PT SKS Listrik Kalimantan, PT Indo Ridlatama Power, PT Cahaya Fajar Kaltim, PT Graha Power Kaltim dan PT Cahaya Banjar Kaltim.
Kepada wartawan, GM PLN Iwan Soelistijono menuturkan pemadaman listrik bergiliran ini karena adanya gangguan yang terjadi dan tidak direncanakan di sejumlah pembangkit listrik milik swasta sehingga diperkirakan untuk perbaikan itu hingga akhir September 2026.
“Kerusakan di pembangkit listrik swasta, perbaikan hingga akhir September 2026, kita berdoa semoga tidak ada gangguan,” katanya.
Ia menyebutkan ada sekitar 11 pembangkit listrik swasta yang dilakukan perbaikan dan kerusakan ini bukan berbarengan, tapi mungkin bergiliran,.
Soal sanksi atau teguran kepada pihak swasta selaku mitra kerja, GM PLN menegaskan itu bukan ranahnya karena bukan kewenangannya.
“Mohon maaf kalau itu bukan kewenangan saya,” tandasnya.
Sementara itu Ketua YLKI Fauzan Ramon, SH menegaskan bahwa dari hasil pertemuan ini terungkap ternyata ada kerusakan di pembangkit listrik milik swasta bukan miliknya PLN, maka pihak swasta harus bertanggung jawab kalau benar merugikan konsumen selaku pelanggan PLN, maka perusahaan swasta itu harus diberi peringatan.(pik)
www.koranpelita.net Lugas dan Faktual