Banjarmasin, koranpelita.net
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2025–2045 yang resmi ditetapkan menjadi Perda, mendapat pandangan positif oleh Gubernur Kalsel, H. Muhidin.
Hal itu diungkapkan H Muhidin saat pendapat akhir dalam Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, Rabu (12/11/25).
H. Muhidin mengatakan, pengelolaan kependudukan harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan. Mencakup aspek kuantitas, kualitas dan juga tak kalah penting ialah mobilitas penduduknya.
“Keluarga sebagai unit terkecil masyarakat juga memegang peran penting dalam mendukung pembangunan daerah,”kata H Muhidin.
Sebelumnya, ketua panitia khusus raperda diatas, Nor Fajeri, memaparkan gambaran umum tentang isi raperda dan proses panjang di balik penyusunan bersama pansus dan tenaga ahli.
Melalui kesamaan gagasan antar eksekutif dan legislatif ini, H Supian HK berharap kolaborasi tersebut akan terus berjalan dengan baik, sehingga terwujud pembangunan Kalsel yang berkualitas.

Selain Perda GDPK, agenda rapat paripurna juga berisi penyampaian 22 buah raperda sebagai Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2026, yang disampaikan oleh, Firman Yusi.(hms/pik)
www.koranpelita.net Lugas dan Faktual