Rombongan Bapemperda DPRD Kalsel, dipimpinan Gusti Iskandar Sukma Alamsyah ( kemeja biru) saat diskusi.(poto : hms)

Bapemperda Kalsel Kaji Banding dan Dalami Mekanisme Pembentukan Produk Hukum Daerah di DKI Jakarta

Jakarta, koranpelita.net

Berkaitan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kaji banding ke Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Senin (3/11/2025).

Kunjungan diterima Afifi selaku Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Rakyat Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Kunjungan ini juga bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai mekanisme serta tata cara penyusunan produk hukum daerah, baik yang berasal dari usulan inisiatif DPRD maupun pemerintah daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh banyak masukan berharga dari hasil konsultasi tersebut.

“Alhamdulillah, kami tadi diterima dengan baik oleh Biro Hukum Pemerintah DKI Jakarta. Kami mengonsultasikan tentang tata cara penyusunan produk hukum daerah, baik yang bersifat usul inisiatif DPRD maupun pemerintah daerah,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, juga membahas penggunaan tenaga ahli dalam penyusunan produk hukum daerah, termasuk penyusunan naskah akademik.

Gusti Iskandar menambahkan, salah satu hal penting yang dibahas adalah mengenai batas waktu penyusunan rencana raperda sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri.

“Kalau raperda tidak terselesaikan dalam satu tahun anggaran, ternyata bisa diusulkan kembali di tahun berikutnya tanpa perlu menyusun naskah akademik baru, asalkan sesuai dengan rekomendasi Bapemperda,” katanya.

Sementara itu, anggota Bapemperda Dirham Zain menuturkan bahwa kunjungan ini memberikan banyak tambahan pengetahuan dan pengalaman.

“kami mendapatkan banyak masukan berharga. Misalnya, terkait raperda tentang barang milik daerah yang tidak tertib, tidak sesuai dengan aturan atau menimbulkan kerugian untuk daerah, di DKI mereka mencantumkan sanksi administratif tetapi tidak pidana, dan tetap dikonsultasikan dengan pihak eksekutif,” terang Dirham.

Dari pihak tuan rumah, Afifi juga menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Bapemperda DPRD Kalsel.

“Saya senang napak dan Ibu anggota DPRD Provinsi Kalsel berkunjung ke Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta. Ini merupakan bentuk silaturahmi dan kerja sama antardaerah, sekaligus menjadi sarana transfer knowledge dalam proses penyusunan raperda,” ungkapnya.(hms/pik)

About Kontributor

Check Also

CIMB Niaga Umumkan 3 Ide Sosial Terbaik Community Link #JadiNyata 2025

Jakarta, koranpelita.net PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) kembali menyelenggarakan kompetisi ide sosial Community …