Anggota DPRD Kalsel, HM Syaripuddin. (foto : dok)

Dorong Evaluasi Perda No 2 Tahun 2017 tentang Rencana Lingkungan, Bang Dhin : Jangan Cuma Jadi Dokumen, Tapi Harus Jadi Kendali Pembangunan

Banjarmasin – koranpelita.net

Agar tetap relevan dengan perkembangan pembangunan dan tekanan lingkungan yang saat ini terus bergerak, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) M Syaripuddin, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)

Perda No 2 Tahun 2017 tentang RPPLH,
tidak seharusnya diperlakukan hanya sebagai dokumen perencanaan lingkungan jangka panjang semata, namun didorong agar diimplementasikan secara nyata dan tidak hanya menjadi formalitas administratif dalam perencanaan daerah.

Dokumen tersebut harus menjadi instrumen pengendali pembangunan yang nyata dan terhubung dengan KLHS, tata ruang, RPJMD, RKPD hingga APBD.

“RPPLH jangan berhenti sebagai dokumen. Kita harus bisa melihat dengan jelas: wilayah mana yang daya dukungnya mulai tertekan, apa sumber masalahnya, siapa yang bertanggung jawab melakukan intervensi, berapa anggarannya, dan apa hasil ekologis yang ingin dicapai,” ujar Syaripuddin, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, evaluasi menjadi penting karena kondisi lingkungan Kalimantan Selatan terus bergerak seiring perkembangan aktivitas pertambangan, perkebunan, permukiman, industri, infrastruktur dan kepelabuhanan.

Selain itu, persoalan banjir, sedimentasi, kualitas sungai, perubahan tutupan lahan, reklamasi pascatambang, kebakaran hutan dan lahan, mangrove serta kerentanan kawasan pesisir membutuhkan pendekatan yang semakin terintegrasi.

Kualitas Air dan Tutupan Lahan Perlu Perhatian

Anggota Komisi IV yang juga duduk di Badan anggaran ini menyoroti bahwa membaiknya Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) secara agregat harus dibaca lebih mendalam berdasarkan komponen pembentuknya.

Data perencanaan pembangunan daerah mencatat IKLH Kalimantan Selatan tahun 2024 sebesar 75,59. Namun, Indeks Kualitas Air tercatat 56,08 dan Indeks Kualitas Tutupan Lahan 52,00.

“Angka agregat yang membaik tentu kita apresiasi. Tetapi jangan sampai angka rata-rata membuat kita kehilangan fokus terhadap titik yang masih lemah. Kualitas air dan tutupan lahan harus menjadi alarm untuk menentukan prioritas kebijakan berikutnya,” katanya.

Karena itu, ia mendorong evaluasi RPPLH tidak hanya menggunakan indikator tingkat provinsi, tetapi mulai diarahkan secara spasial hingga kawasan prioritas, DAS dan sub-DAS.

Lebih lanjut, H.M. Syaripuddin mengusulkan agar program dan anggaran lingkungan mulai menggunakan pendekatan berbasis risiko dan lokasi.

Setiap program, menurutnya, idealnya dapat menjawab lima hal: masalah lingkungan apa yang ditangani, di mana lokasinya, seberapa besar risikonya, berapa anggarannya, dan perubahan kondisi lingkungan apa yang ditargetkan.

Dengan mekanisme tersebut, DPRD dapat melakukan pengawasan bukan hanya terhadap tingkat penyerapan anggaran, tetapi juga terhadap dampak ekologis dari belanja pemerintah.

“Kita jangan hanya bertanya berapa persen anggaran terserap. Untuk urusan lingkungan, pertanyaannya harus dilanjutkan: setelah uang dibelanjakan, apakah sungai menjadi lebih baik, tutupan lahan bertambah, risiko karhutla berkurng, risiko banjir berkurang, reklamasi berjalan, dan kawasan pesisir semakin terlindungi?” tegasnya.

M Syaripuddin juga mendorong pembangunan dashboard RPPLH Kalimantan Selatan yang mengintegrasikan data DLH, Bappeda, ESDM, Kehutanan, PUPR, DKP serta pemerintah kabupaten/kota.

Dashboard tersebut dapat memuat perkembangan kualitas air, kualitas udara, tutupan lahan, kondisi DAS, kawasan rawan bencana, pertambangan dan reklamasi, mangrove, pesisir hingga tingkat kepatuhan kegiatan usaha.

“Kalimantan Selatan membutuhkan satu gambaran lingkungan yang dapat dibaca bersama. Jangan sampai masing-masing OPD memiliki data sendiri tetapi kita kesulitan mendapatkan satu kesimpulan tentang kondisi lingkungan Banua,” katanya.

Ke depan, lanjut pria yang akrab disapa bang dhin ini berharap evaluasi RPPLH menghasilkan kebijakan yang lebih operasional dengan indikator, wilayah prioritas, penanggung jawab, target waktu dan mekanisme koreksi yang jelas.

“Pembangunan dan perlindungan lingkungan bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Justru RPPLH harus menjadi guardrail agar pembangunan ekonomi tetap berlangsung tanpa mengorbankan daya dukung lingkungan yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya,” pungkas bang dhin.(pik)

About Kontributor

Check Also

Ucapkan Duka Mendalam Kepada Yang Meninggal, Ķetua DPRD Kalsel Juga Apresiasi Upaya Penyelamatan dan Penanganan Para Korban Kapal Virgo 8

Banjarmasin, koranpelita.net Ķetua DPRD Kalsel, H Supian HK, mengapresiasi positif langkah tim penyelamatan yang terdiri …