Banjarmasin, koranpelita.net
Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima kunjungan kerja rombongan Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong dalam rangka konsultasi dan pendalaman terkait eksistensi Badan Musyawarah (Banmus) serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tabalong, di gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin, Senin (3/11/2025) pagi.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong, Ari Wahyu Utomo, dan diterima oleh Sekretaris DPRD Kalsel, Muhammad Jaini, didampingi Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Setwan Kalsel, Muhammad Andri Yuzhar.
Dalam kesempatan itu, M. Jaini menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong yang telah berkenan melakukan koordinasi dan konsultasi ke Setwan Kalsel.
“Kami selalu membuka ruang kepada rekan-rekan DPRD Tabalong untuk berkoordinasi dan berdiskusi, terutama dalam hal yang dapat mendukung penguatan kelembagaan dan pembangunan daerah,”sebutnya.
Ia berharap, hasil dari pertemuan ini dapat memberikan manfaat dan memperkuat pemahaman kedua belah pihak, khususnya dalam hal peran Banmus serta penyusunan tata tertib DPRD yang efektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tabalong, Ari Wahyu Utomo, menyampaikan terima kasih atas sambutan tuan rumah serta penjelasan yang diberikan oleh pihak Sekretariat DPRD Kalsel.
“Kami mendapatkan banyak masukan dan informasi berharga yang akan menjadi referensi dalam penyempurnaan Raperda Tatib DPRD Tabalong,” ungkapnya.
Kegiatan konsultasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antar lembaga legislatif di tingkat provinsi dan kabupaten, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan transparan.(hms/pik)
www.koranpelita.net Lugas dan Faktual