Kabupaten HSS, koranpelita.net
Pesatnya media informasi seperti gawai pintar yang membuat budaya-budaya asing dapat leluasa dilihat masyarakat “Banua” membuat kekhawatiran dan atensi tersendiri bagi Wakil Ketua (Waket) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Desy Oktavia Sari.
Untuk membentengi hal tersebut, wakil rakyat Kalsel ini menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal di Desa Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HSS), Sabtu (2/11/24) pagi.
Dihadapan warga desa, Desy Oktavia Sari, menyebutkan budaya Banua (sebutan daerah Kalsel), merupakan warisan leluhur yang sangat berharga yang harus lestarikan.
“Harus dilestarikan. Di dalamnya terkandung nilai-nilai luhur, kearifan lokal dan identitas bangsa kita,” ucap politis PAN itu.
Lebih lanjut, wanita yang akrab disapa Via, mengatakan bahwa, budaya yang terkesan bebas dan kebarat-baratan dengan muatan negatif sudah mulai marak digandrungi kaum muda di kota-kota besar.
“Tentu kita tidak ingin anak-anak kita terjebak dalam pergaulan yang tidak seharusnya atau yang tidak sesuai dengan norma-norma budaya Indonesia yang erat dengan etika dan sopan santun,” ungkap Via.
Dia berharap melalui sosialisasi peraturan daerah ini, seluruh peserta yang berhadir mencintai dan merawat budaya-budaya positif yang menjadi adat istiadat di Banua guna masa depan atau peradaban yang akan datang menyongsong Indonesia Emas 2045. (hms/pik)