Foto : ist

Bank Kalsel Syariah Sesuaikan Nisbah Bagi Hasil Mulai 1 Agustus 2026

Banjarmasin, koranpelita.net

Bank Kalsel melalui Unit Usaha Syariah (UUS) akan melakukan penyesuaian nisbah bagi hasil untuk seluruh produk simpanan berbasis akad mudharabah. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

Penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen Bank Kalsel dalam menjaga pengelolaan dana nasabah agar tetap sehat, optimal, berkelanjutan, serta sesuai dengan prinsip-prinsip perbankan syariah.

Bank Kalsel menjelaskan, penyesuaian nisbah dilakukan sebagai respons terhadap dinamika kondisi usaha dan kebijakan pengelolaan dana. Pelaksanaannya tetap mengacu pada akad yang telah disepakati bersama nasabah, syarat dan ketentuan produk, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, Bank Kalsel menegaskan tetap mengedepankan prinsip transparansi, kewajaran, perlindungan nasabah, serta kepatuhan terhadap ketentuan perbankan syariah.

Rincian nisbah baru untuk masing-masing produk simpanan mudharabah telah disampaikan melalui pengumuman resmi Bank Kalsel. Mulai tanggal efektif pemberlakuan, seluruh perhitungan dan distribusi bagi hasil akan menggunakan nisbah yang baru.

Besaran bagi hasil yang diterima nasabah akan disesuaikan dengan nisbah yang berlaku dan hasil pengelolaan dana sesuai mekanisme akad mudharabah.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Bank Kalsel mengimbau nasabah yang memerlukan penjelasan lebih lanjut agar menghubungi seluruh Kantor Cabang Bank Kalsel Syariah, layanan Call Center, maupun kanal komunikasi resmi Bank Kalsel lainnya.

Bagi nasabah yang memiliki keberatan atas penyesuaian tersebut, Bank Kalsel memberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan atau menentukan pilihan pengelolaan dana sebelum 1 Agustus 2026.

Khusus pemilik Deposito Mudharabah yang jatuh tempo pada atau setelah 1 Agustus 2026, nasabah dapat memilih untuk memperpanjang deposito dengan nisbah baru, melakukan pencairan dana, atau mengalihkan dana ke produk lain yang tersedia di Bank Kalsel.

Deposito yang diperpanjang melalui mekanisme Automatic Roll Over (ARO) maupun perpanjangan manual setelah tanggal tersebut akan mengikuti nisbah yang berlaku pada saat perpanjangan dan diperlakukan sebagai akad baru sesuai prinsip syariah.

Bank Kalsel menyatakan penyesuaian nisbah ini dilaksanakan berdasarkan akad dan syarat ketentuan umum produk simpanan mudharabah, ketentuan perbankan syariah, fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengenai akad mudharabah dan prinsip bagi hasil, ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait transparansi produk dan perlindungan konsumen, serta prinsip kehati-hatian, keadilan, dan perlindungan nasabah.(pik)

About Kontributor

Check Also

Banjarbaru Luncurkan Bayar Pajak via QRIS Berhadiah Umrah, Juga Didukung BI dan Bank Kalsel

Banjarbaru, koranpelita.net Tak hanya bisa membayar pajak dan retrebusi daerah dengan mudah melalui QRIS, kini …