Pansus III DPRD Kalsel, dipimpin H Husnul Fatahillah, saat pembahasan. (foto : hms)

Pansus III DPRD Kalsel Matangkan Pembahasan Revisi Perda Air Tanah Sudah Capai 50 Persen

Banjarmasin, koranpelita.net

Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mematangkan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Hingga kini, pembahasan telah mencapai sekitar 50 persen dari keseluruhan pasal yang ada.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV, Lantai 4 DPRD Kalsel, Selasa (7/04/2026), dengan fokus pada pendalaman substansi materi revisi secara menyeluruh.

Ketua Pansus III, H. Husnul Fathaillah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memasuki tahap pembahasan teknis dengan menelaah pasal demi pasal guna memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan aplikatif.

“Rapat hari ini sudah masuk pada substansi pembahasan pasal per pasal. Alhamdulillah, seluruh anggota pansus telah mencapai kesepakatan dalam sejumlah poin penting, dan progresnya kini sudah sekitar separuh dari total pasal,” ujarnya.

Ia menegaskan, revisi perda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan air tanah di Kalimantan Selatan agar lebih berkelanjutan, tertib, dan sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.

Lebih lanjut, Husnul menyampaikan bahwa pembahasan akan dilanjutkan pada rapat berikutnya yang dijadwalkan pada 21 April 2026. Rapat tersebut ditargetkan menjadi tahap finalisasi sebelum rancangan revisi perda diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses fasilitasi.(hms)

About Kontributor

Check Also

Bentuk Pengawasan, Komisi III DPRD Kalsel Sambangi 2 Desa di Barito Kuala Yang Dapat Hibah Jalan

Barito Kuala, koranpelita.net Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi …