Banjarmasin, koranpelita.net
Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat kerja bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan dan seluruh Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) se-Kalsel, di Banjarmasin, Rabu (28/1/2026).
Fokus utama pertemuan tersebut, membahas strategi optimalisasi pajak daerah sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026.
Didamping Wakil Ķetua Komisi II DPRD Kalsel, H Suripno Sumas, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi, Subhan Nor Yaumil, Muhammad Yani Helmi yang memimpin pertemuan, mengapresiasi
positif kinerja Bapenda dan seluruh jajarannya se Kalsel, yang telah mampu meraih pendapatan tahun 2025, jauh melampaui target 100 persen yang dipatok.
“Sebelum kita jauh membahas, komisi II mengapresiasi dan salut atas kinerja positif dinas pendapatan se-Kalsel untuk tahun 2025,” sebut Muhammad Yani Helmi.
Bapenda lanjutnya, telah berupaya maksimal dalam mendorong kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah mempermudah pelayanan pembayaran pajak agar lebih cepat, praktis, dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Terkait pajak daerah, Bapenda sudah berusaha semaksimal mungkin dalam mendorong wajib pajak untuk membayar pajaknya, salah satunya melalui kemudahan pelayanan pembayaran pajak,” kata ketua komisi II yang akrab disapa Paman Yani ini.
Paman Yani, juga menegaskan bahwa DPRD Kalsel, khususnya Komisi II, turut berperan aktif dalam mendukung optimalisasi pajak daerah.
Dukungan tersebut salah satunya dilakukan melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat agar pemahaman serta kepatuhan wajib pajak semakin meningkat.

“Sebagai anggota DPRD, kami juga berupaya membantu melalui sosialisasi perda pajak, sehingga masyarakat memahami pentingnya pajak daerah bagi pembangunan,” tambahnya.
Dalam rapat juga disinggung masih banyaknya kendaraan dinas berpelat merah yang belum memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak kendaraan bermotor.
Selain itu juga dibahas kemungkinan adanya revisi terhadap Perda pajak daerah yang kini tengah di godok panitia khusus.
Revisi regulasi tersebut bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi terkini guna mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
“Perda pajak kemungkinan akan ada sedikit revisi. Dalam beberapa bulan ke depan bisa mulai dibahas, tentu dengan melihat kesiapan pemerintah daerah,” papar Paman Yani.
Kepala Bapenda Kalsel, H. Subhan Nor Yaumil, juga mengapresiasi langkah komisi dua yang terus berupaya untuk mendorong peningkatan pajak daerah.
Berkait masih banyak kendaraan plat merah yang belum memenuhi pajaknya, Subhan menjelaskan bahwa, hasil kroscek di lapangan menunjukkan banyak kendaraan dinas tersebut sudah dalam kondisi rusak berat dan tidak bisa digunakan lagi.
“Setelah kami melakukan kroscek, ternyata kendaraan-kendaraan itu sudah rusak berat, kondisinya tidak bisa jalan,” kata Subhan.
Ia menyebutkan, Bapenda Kalsel juga bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Dalam proses lelang, KPKNL menegaskan kepada pemerintah kabupaten/kota bahwa sebelum kendaraan dinas yang rusak berat dilelang, kewajiban pajak kendaraan bermotornya harus dilunasi terlebih dahulu.
Selain itu, Gubernur Kalimantan Selatan juga memberikan penekanan agar seluruh kendaraan dinas operasional di kabupaten/kota tidak lagi menunggak pajak.
“Kalau tertunggak, bagi hasilnya kemungkinan akan dilakukan penundaan,” jelas Subhan,” jelasnya (pik).
www.koranpelita.net Lugas dan Faktual