Banjarmasin, koranpelita.net
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama komisi-komisi DPRD selaku inisiator Rancangan peraturan daerah (Raperda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemrakarsa raperda menggelar rapat harmonisasi konsepsi naskah akademik dan naskah rancangan raperda, Jumat (22/8/2025) pagi.
Dalam rapat tersebut, beberapa raperda yang dibahas antara lain. Raperda tentang Penyelenggaraan Perdagangan (prakarsa Komisi II). Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan (prakarsa Komisi IV). Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (prakarsa BPKAD). Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (prakarsa BPKAD).
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kalsel, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menyampaikan bahwa, rapat harmonisasi ini penting sebagai forum diskusi bersama terkait penyusunan naskah akademik agar lebih matang sebelum masuk pada proses pembahasan di tingkat selanjutnya.
“Alhamdulillah, hari ini rapat juga dihadiri oleh tim ahli dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) serta Biro Hukum Setdaprov.
Hal ini tentu sangat membantu agar dalam pembahasan Raperda tidak ada hal-hal yang tertinggal, termasuk pasal-pasal mengenai sanksi hukum maupun aspek penting lainnya,” sebutnya.
Adapun kehadiran tenaga ahli dalam rapat juga berfungsi untuk melakukan kajian lebih mendalam sekaligus menguji naskah akademik yang telah disusun.
Dengan demikian, setiap Raperda yang dihasilkan diharapkan benar-benar berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan serta kepentingan masyarakat Kalsel.
“Harapan kita, setiap produk hukum daerah yang dilahirkan betul-betul berkualitas, implementatif, dan bermanfaat bagi masyarakat serta pembangunan Kalimantan Selatan,” pungkasnya.(hms/pk)