Juru bicara Fraksi PKB, Habib Farhan Husien, menyampaikan Pandangan Umum Pada Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Selasa (20/5/2025). (poto: hms)

Raperda Pengelolaan Tambang, Fraksi PKB : Jangan Lihat Aspek Fiskal dan Investasi Semata, Tetapi Juga Aspek Sosial, Lingkungan, dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Lokal

Banjarmasin, koranpelita.net

Mendukung rencana revisi Peraturan daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang disampaikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).  Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalsel mengingatkan agar pengelolaan sektor pertambangan tidak semata-mata dilihat dari aspek fiskal dan investasi. Tetapi juga melihat aspek sosial, lingkungan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal.

Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi PKB, Habib Farhan Husien, dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum atas perda terkait, yang digelar DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Selasa (20/5/2025), dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel H Kartoyo dan Gubernur di wakili oleh pejabat Asisten Administrasi Umum Setdaprov Kalsel.

Habib Farhan, menyebutkan, pentingnya perlindungan lingkungan hidup dari dampak pertambangan, termasuk reklamasi pasca-tambang, pengendalian pencemaran, serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan izin usaha.

“Kami juga mengingatkan agar kewenangan baru yang didelegasikan kepada pemerintah daerah benar-benar dijalankan dengan prinsip tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan,” sebutnya.

Pada sektor pertambangan, Fraksi PKB
menyarankan agar pemerintah provinsi menyusun peta jalan pertambangan berkelanjutan, yang tidak hanya mengatur soal izin. Tetapi juga memuat target jangka panjang tentang transisi energi, pelestarian alam, dan peran BUMD dalam pengelolaan sumber daya.

“Pemerintah daerah perlu memperkuat kapasitas pengawasan di lapangan, baik melalui inspektur tambang, keterlibatan masyarakat lokal, maupun pemanfaatan teknologi informasi yang transparan,” papar juru bicara Fraksi PKB yang dipimpin H Suripno Sumas itu

Berkenaan hal diatas, lanjut Habib Farhan, Faksi PKB memandang perlu penyesuaian regulasi daerah terhadap UU Nomor 3 Tahun 2020 serta Peraturan Presiden (Peppres) Nomor 55 tahun 2022, karena hal tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan tata kelola pertambangan yang taat hukum dan berkelanjutan.

Selain Fraksi PKB, enam fraksi lainya juga menyampaikan pandangan umumnya yaitu, Fraksi Golkar diwakili Hj Syarifah Rugayah. Fraksi PKS Mustafa Zakir. PAN, Rais Ruhayat. Nasdem, Syarwani. Gerindra, Fajri Nor, dan Fraksi DPP oleh M Syaripudin.

Sehari sebelumnya, Gubernur Kalsel H Muhidin secara langsung menyampaikan dua usulan yaitu, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalsel Tahun 2025–2029 yang merupakan dokumen arah pembangunan 5 tahun ke depan, dan Raperda Pengelolaan Pertambangan.

Hari itu, Gubernur menyebutkan, Peraturan daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sudah kurang relevan. Khususnya Terkait Istilah, kewenangan dan pengaturan yang tercantum di dalam UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Oleh sebab itu, perlu dilakukan penyusunan kembali yaitu :
• Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Raperda ini merupakan tindaklanjut dari Amanat Pasal 2 Peraturan Presiden (Peppres) Nomor 55 tahun 2022 tentang “Pendelegasian” pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara yang memberikan kewenangan kepada gubernur dalam pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.

• Kewenangan tersebut meliputi pemberian sertifikat standar, pemberian izin, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.

• Lebih lanjut Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara juga mengakomodir terhadap Amanat Pasal 3 Peppres Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.

• Pasal ini menegaskan bahwa pemerintah pusat telah men-Delegasikan sebagian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendukung pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, yang meliputi :
• pertama : Memberikan dan menetapkan wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam, wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, dan wilayah izin usaha pertambangan batuan dengan ketentuan berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut.

• Kedua : Penetapan harga patokan mineral bukan logam, penetapan harga patokan mineral bukan logam jenis tertentu, dan penetapan harga patokan batuan.

• Ketiga : pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan.

“Dengan demikian, raperda ini diharapkan dapat menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dan mampu mendukung dan menumbuh kembangkan kemampuan daerah agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional, meningkatkan pendapatan, serta menciptakan lapangan kerja,” papar H Muhidin. (pik)

About Kontributor

Check Also

TAPD dan Banggar DPRD Dukung Dana Sekolah Sepak Bola Usia Dini

Banjarmasin, koranpelita.net Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan dukungan terhadap segenap …