Banjarmasin, koranpelita.net
Panitia khusus (Pansus) II DPRD Kalsel, mulai membahas Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Penyelenggaraan Penanaman Modal, bersama instansi terkait, di Banjarmasin, Selasa (4/3/2025)
Rapat pembahasan dipimpin Ketua Pansus H Jahrian, dan Wakil Ketua Komisi II, H Suripno Sumas, dihadiri Biro Hukum dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Ketua Pansus II, H Jahrian, mengatakan,
kehadiran mereka sangat penting untuk membahas Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal secara komprehensif.
Karena raperda penyelenggaraan penanaman modal harus dilindungi dengan payung hukum yang jelas. Hal ini agar investor lebih tertarik berinvestasi di Kalimantan Selatan
“Dengan adanya kepastian hukum, kita semua bisa berinvestasi di Kalimantan Selatan dengan aman. Sehingga, investor yang masuk jadi tertarik,” kata H Jahrian.(hms/pk)