Suasana Sidang Praperadilan, H Sahbirin Noor versus KPK, di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). (poto :KPO)

Pengadilan Kabulkan Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor Lawan KPK

Jakarta, koranpelita.net

Penetapan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.

Hal ini menyusul putusan gugatan praperadilan yang dibacakan Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Afrizal Hady, Selasa (12/11/2024) menyatakan menerima dan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan H Sahbirin Noor yang akrab disapa Paman Birin itu.

Dalam sidang pembacaan putusan
praperadilan tersebut juga Hakim
menyebutkan penetapan Sahbirin sebagai
tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan membatalkan sprindik.

“Menerima dan mengabulkan permohonan
praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk
sebagian,” sebut hakim tunggal PN Jakarta
Selatan Afrizal Hady.

Hakim menyatakan perbuatan termohon,
dalam hal ini KPK, yang menetapkan Sahbirin.Noor sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena.
Hakim pun menyatakan status tersangka Sahbirin Noor tidak sah.

“Menyatakan bahwa perbuatan termohon
yang menetapkan pemohon sebagai
tersangka merupakan perbuatan yang
semena-mena, karena tidak sesuai dengan
prosedur dan bertentangan dengan hukum
dan dinyatakan batal,” sebut hakim.

Sidang pembacaan putusan permohonan
praperadilan yang diajukan oleh Gubernur
Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias
Paman Birin yang seharusnya digelar Selasa (12/11/2024) mulai pukul 14.00 WIB sempat molor.

Perkara nomor: 105/ Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL İtu diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.

H Sahbirin Noor.

Ketua tim Kuasa hukum Paman Birin, Dr Soesilo Ariwibowo, SH,MH, menyatakan meski dikabulkan sebagian, namun hal-hal pokok terutama yang terkait dengan penyidikan sprindik, penerbitan SPDP dan penetapan tersangka dari Sahbirin Noor dinyatakan tidak sah. Terkait tuduhan melarikan diri dan in absensia pun tidak relevan.

“Sekarang pak Sahbirin Noor kembali
kepada asal, tidak dalam posisi apapun
karena penetapan tersangkanya sudah
tidak ada. Namun proses perkara ini
selanjutnya Pak Gubernur tetap akan
diperiksa” jelas pengacara senior dari
Kantor Hukum Soesilo Aribowo & Rekan ini.

Sebelumnya kehadiran Paman Birin pada saat memimpin apel pagi Senin tadi, dihadapan Aparat Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, sempat membuat suasana sukacita.

Pasalnya, kurang lebih satu bulan para pegawainya tak melihat sosok gubernur mereka, dikarena terindikasi kasus gratifikasi yang dituduhkan KPK. (rfz/KPO/pik)

About Kontributor

Check Also

Sidang Lanjutan Kasus OTT Proyek Dinas PUPR Kalsel Terungkap Kronologis Permintaan Uang Rp 1 Miliar

Banjarmasin, koranpelita.net Sidang lanjutan Kasus OTT Proyek Dinas PUPR Kalsel dengan menghadirkan saksi-saksi kembali di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *