Banjarmasin, koranpelita.net
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kaleel) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-76 Provinsi Kalimantan Selatan, di Ruang Rapat Paripurna H Mansyah Addrian, komplek DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (12/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H Supian HK, didampingi para Wakil Ketua DPRD Kalsel, yakni H Kartoyo; HM Alpiya Rakhman dan Desy Oktavia Sari.
Kegiatan juga dihadiri Gubernur Kalsel H. Muhidin, Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, Anggota DPR RI, Gubernur Kalsel dua periode tahun sebelumnya, H Sahbirin Noor, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Mengusung tema “Tugul Maharagu, Bagawi Laju, Banua Maju”, peringatan Hari Jadi ke-76 menjadi refleksi atas perjalanan panjang Kalsel sekaligus penguat komitmen seluruh elemen daerah untuk terus bergerak maju.
Dalam rapat paripurna tersebut, sejarah singkat Provinsi Kalsel dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel H.M. Alpiya Rakhman.
Dalam pembacaan sejarah itu disampaikan bahwa cikal bakal Provinsi Kalsel berawal dari terbentuknya Provinsi Borneo yang beribu kota di Banjarmasin pasca Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Seiring dinamika perjalanan bangsa, Kalsel kemudian resmi menjadi daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 1957, dengan H. Sarkawi sebagai gubernur pertama.
Hari Jadi Provinsi Kalsel sendiri ditetapkan pada tanggal 14 Agustus 1950.
Dalam sambutannya, Gubernur Kalsel H. Muhidin menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Kalsel atas sinergi yang selama ini terjalin dalam mendukung pembangunan daerah.
“Tema Hari Jadi tahun ini mengandung makna penting, yakni menjaga dan merawat berbagai nilai yang dimiliki daerah, bekerja cepat dan tepat, serta mewujudkan Kalsel yang semakin maju,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman juga memaparkan sejumlah capaian pembangunan yang berhasil diraih sepanjang tahun 2026.
Di antaranya, Kalsel masuk lima besar nasional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berkinerja tinggi, kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut, serta mencatat prestasi dalam penanganan stunting dan kemiskinan.
Ia menyebutkan, berbagai pencapaian tersebut merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, ulama, dan seluruh masyarakat Banua.
Ketua DPRD Kalsel Dr. H. Supian HK menyampaikan bahwa peringatan Hari Jadi bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum untuk memperkuat semangat kebersamaan dalam membangun daerah.
“kolaborasi yang harmonis antara DPRD dan Pemerintah Provinsi menjadi modal penting dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat serta mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor,” pungkasnya.

SEJARAH SINGKAT PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Sejarah terbentuknya daerah otonom Provinsi Kalimantan Selatan bermula pasca Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
Wilayah Republik Indonesia yang disepakati oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) meliputi bekas wilayah kolonial Hindia-Belanda. Wilayah itu pada tanggal 19 Agustus 1945 ditetapkan secara administratif dibagi atas 8 (delapan) Provinsi, salah satunya adalah Provinsi Borneo (Kalimantan) beribukota di Banjarmasin, dengan gubernurnya Ir. Pangeran Mohamad Noor yang dilantik pada tanggal 2 September 1945.
Provinsi Borneo saat itu, dengan sendirinya bubar menyusul ditetapkannya Persetujuan Linggarjati antara pihak Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 25 Maret 1947 di Jakarta. Dalam Persetujuan tersebut, Pemerintah Belanda mengakui kenyataan kekuasaan de facto Pemerintah Republik Indonesia atas Jawa, Madura dan Sumatera.
Dengan Persetujuan Linggarjati, Pemerintah Republik Indonesia melepaskan wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Irian (Papua).
Akibat kondisi politis dan yuridis dari Persetujuan Linggarjati tersebut, kedudukan Gubernur Borneo tidak ada lagi, dihapuskan berdasarkan Penetapan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
1947, dan dengan sendirinya pula Ir. Pangeran Mohamad Noor berhenti menjadi Gubernur Borneo.
Belanda kembali menguasai pulau Kalimantan dan membentuk pemerintahan NICA dengan beberapa keresidenan yaitu Keresidenan Zuid Borneo, Keresidenan West Borneo, dan Keresidenan East Borneo.
Namun kemudian, di Keresidenan Zuid Borneo (Keresidenan Borneo Selatan) terjadi dualisme pemerintahan antara pemerintahan NICA dan Pemerintah Gubernur Tentara ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan yang dipimpin oleh Letkol Hassan Basry yang pada tanggal
17 Mei 1949 memproklamasikan berdirinya pemerintahan Gubernur tentara ALRI yang melingkupi seluruh daerah Kalimantan Selatan menjadi bagian Republik Indonesia.
Setelah pengakuan kedaulatan tanggal 27 Desember 1949, dan menjelang kembalinya negara ke dalam bentuk negara kesatuan, Pemerintah Republik Indonesia mengadakan penataan kembali pemerintahan di daerah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tanggal 14 Agustus 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi (Lembaran Negara 1950 Nomor 59). Pasal 1 dalam Peraturan Pemerintah tersebut, membagi Wilayah Republik Indonesia atas 10 (sepuluh) Provinsi dan satu diantaranya adalah Provinsi Kalimantan beribukota di Banjarmasin dengan gubernurnya bernama dr. Mas Moerdjani (tahun 1950-1953). Pada masa itu Provinsi Kalimantan terdiri atas 3 (tiga) keresidenan yaitu Keresidenan Kalimantan Barat, Keresidenan Kalimantan Selatan dan Keresidenan Kalimantan Timur.
Pada masa pemerintahan Gubernur R.T.A Milono, terbit Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1956) yang diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956. Tetapi di dalam Pasal 93 disebutkan bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari yang akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 52/10/50 tanggal 12 Desember 1956 ditetapkan bahwa Undang-Undang tersebut mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 1957. Ketiga provinsi ini dijalankan oleh masing- masing acting gubernur yang kemudian dilantik sebagai gubernur pada tanggal 9 Januari 1957.
Gubernur pertama Provinsi Kalimantan Selatan adalah Sarkawi, dengan ibukotanya Banjarmasin dan merayakan hari kelahiran provinsi tersebut yaitu tanggal 14 Agustus 1950.
Seiring berjalannya waktu, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menguatkan penetapan hari jadi tersebut melalui Surat Keputusan Ketua DPRD Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 02 Tahun 1989 tentang Penetapan Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu tanggal 14 Agustus 1950.
Pemekaran kembali terjadi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, sebagian besar daerah sebelah barat dan sebelah utara wilayah Kalimantan Selatan berdiri sendiri sebagai Provinsi Kalimantan Tengah.
Kemudian wilayah Provinsi Kalimantan Selatan semakin berkurang lagi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yakni bagian Utara dari Kabupaten Kotabaru, yaitu daerah Tanah Grogot dimasukkan ke dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Sejak tahun 1959 Provinsi Kalimantan Selatan tidak lagi mengalami perubahan wilayah, dan tetap seperti adanya dengan tujuh Daerah Tingkat II yang kemudian menjadi 11 (sebelas) kabupaten dan 2 (dua) kota di masa sekarang.
Adapun Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 yang merupakan dasar pembentukan Provinsi Kalimantan Selatan kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1957 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 dan terakhir Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 yang menetapkan Provinsi Kalimantan Selatan beribukota di Banjarbaru.
Adapun, Pimpinan Wilayah/Daerah yang pernah dan/atau sedang memangku jabatan sebagai Gubernur/Kepala Daerah, Penjabat (Pj.) Gubernur, Plt. Gubernur, Wakil Gubernur/Wakil Kepala Daerah dan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari masa ke masa adalah sebagai berikut:
GUBERNUR BORNEO, KALIMANTAN, ATAU KALIMANTAN SELATAN
Ir. H. Pangeran Mohamad Noor, Gubernur Borneo Kalimantan] periode tahun 1945 -1947.
Dokter Mas Moerdjani, Gubernur Kalimantan periode tahun 1950 – 1953.
Raden Tumenggung Ario Milono, Gubernur Kalimantan periode tahun 1953 – 1957.
H. Sarkawi, Gubernur Kalimantan Selatan periode tahun 1957 – 1959.
H. Maksid, Gubernur/Kepala Daerah Kalimantan Selatan periode tahun 1959 – 1963.
H. Aberani Sulaiman, Gubernur KDH Tingkat I Kalimantan Selatan periode tahun 1963 – 1968.
H. Subardjo Soerosarojo,Gubernur KDH Tingkat I Kalimantan Selatan periode tahun 1970 – 1980.
Mistar Tjokrokoesoemo, Gubernur KDH Tingkat I Kalimantan Selatan periode tahun 1980 – 1984.
Ir. H. Muhammad Said, Gubernur KDH Tingkat I Kalimantan Selatan periode tahun 1984-1990 dan periode tahun 1990-1995.
Drs. H. Gusti Hasan Aman, Gubernur KDH Tingkat I Kalimantan Selatan periode tahun 1995 – 2000.
Drs. H.M Sjachriel Darham, Gubernur KDH Tingkat I Kalimantan Selatan periode tahun 2000 – 2005.
Drs. H. Rudy Ariffin, M.M., Gubernur Kalimantan Selatan periode tahun 2005 – 2010 dan periode tahun 2010-2015.
Dr. (H.C.) H. Sahbirin Noor, S.Sos., M.H., Gubernur Kalimantan Selatan periode tahun 2016 – 2021 dan periode tahun 2021 – 2024.
H. Muhiddin, Gubernur Kalimantan Selatan periode tahun 2024 – 2025 dan periode tahun 2025 -2030.
PENJABAT (PJ) GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN :
H. Abu Yazid Bustomi, Penjabat Gubernur tahun 1963.
Muhammad Jamani, Penjabat Gubernur periode tahun 1969 -1970.
Drs. H. Tursandi Alwi , Penjabat Gubernur tahun 2005.
Drs. Tarmizi A Karim, Penjabat Gubernur periode tahun 2015-2016..
Dr. Safrizal Z.A , Penjabat Gubernur tahun 2021.
PELAKSANA TUGAS (PLT) GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
– Ir. Roy Rizali Anwar, ST, MT, Tahun 2024
WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN;
H. Imansyah, periode tahun 1965-1967.
Ir. H. Muhammad Said, periode tahun 1981 -1984.
Brigjen H. Soenarso, periode tahun 1987 -1992.
H. Gusti Hasan Aman, periode tahun 1992 – 1995.
H. Bachtiar Murad, periode tahun 1995 – 2000.
H. Husin Kasah B.A, periode tahun 2000 – 2005.
H. M. Rosehan Noor Bahri, S.H, periode tahun 2005- 2010.
H. Rudy Resnawan, periode tahun 2010-2015 dan periode tahun 2016 -2021.
H. Muhidin, periode tahun 2021 – 2024.
Hasnuriyadi Sulaiman, periode tahun 2025 -2030.
KETUA- KETUA DPRD
H. Maksid, periode tahun 1961-1963.
H. Sa’adiat, periode tahun 1963-1965.
M. Arthum Husien, periode tahun 1965 – 1968.
H. Abdul Ganie Madjedie, periode tahun 1969-1971.
H. Aris Kartadipura, periode tahun 1971-1977.
H. Soebagio MWD, periode tahun 1977-1982.
H. Rahmatullah ,periode tahun 1982-1987.
H. M. Joesoef HD, periode tahun 1987-1992.
H. Ismail Abdullah, tahun 1992-1997.
H. Soenarso, periode tahun 1997-1999.
H. Mansyah Addrian, periode tahun 1999-2004.
H. Anang Hairin Noor, periode tahun 2004-2009.
Kolonel Infanteri Purnawirawan Nasib Alamsyah, periode tahun 2009-2014.
Hj. Normiliyani AS, SH periode tahun 2014-2016.
H. Muhaimin S.H M.H M.Kn , Plt.Ketua DPRD periode tahun 2016 – 2017.
H. Burhanuddin S.Sos M.Pd, periode tahun 2017 – 2019.
Dr. H. Supian HK S.H, M.H., periode tahun 2019 – 2024. dan periode tahun 2024 s.d 2029 (sampai sekarang). (pik)
www.koranpelita.net Lugas dan Faktual