Bapemperda DPRD Kalsel, dipimpin H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah (kanan) dan Firman Yusi (poto : hms)

Perubahan Perda PDRD Tak Boleh Lebih Dari 15 Hari Harus Rampung, Ketua Bapemperda : Harus Diluruskan Tak Boleh Tabrak Perundangan

Banjarmasin, koranpelita.net

Tindaklanjuti instruksi Direktorat Produk Hukum Daerah (DPHD) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, berkait Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang waktunya dibatasi tak lebih dari 15 hari, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat persiapan, Rabu (7/1/2026).

Sebelumnya, akhir Desember 2025 lalu, usulan Perubahan Perda PDRD ini telah dikonsultasikan ke Kemendagri RI, dan diberikan catatan yang harus dipenuhi salahsatunya yaitu batas waktu tak boleh dari 15 harus rampung. Jika lewat waktu 15 hari maka ada sanksi pemotongan dana transfer ke daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menjelaskan bahwa dalam konsultasi saat itu, pihak kementerian memberikan pandangan terkait mekanisme pembahasan produk hukum daerah.

Namun, menurutnya, terdapat masukan yang perlu diluruskan agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, Direktorat Produk Hukum Daerah (DPHD) memberikan saran bahwa, bisa saja dibahas hanya melalui proses kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD.

“Nah, hal ini tentu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 yang menegaskan bahwa DPRD memiliki kewenangan legislasi,” ujar H Gusti Iskandar.

Ia menegaskan, proses pembentukan perda tidak boleh menabrak aturan yang berlaku. Meski demikian, DPRD tetap terbuka terhadap upaya percepatan pembahasan melalui penyesuaian atau adjustment mekanisme rapat tanpa mengurangi substansi dan prosedur hukum yang wajib dilalui.

“Proses pembahasan rapat itu bisa saja dilakukan dengan berbagai penyesuaian dalam rangka memangkas waktu, namun tetap harus sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Rapat pagi itu, selain membahas perubahan Perda PDRD, Bapemperda juga melakukan evaluasi terhadap sejumlah Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah disahkan dalam rapat paripurna maupun yang masih dalam proses fasilitasi namun belum selesai.

“Raperda-raperda tersebut kita masukkan kembali ke dalam skema carry over rancangan Raperda Tahun 2026,” terang Gusti Iskandar.

Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Kalsel, Dirham Zain, menilai pembahasan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah sangat mendesak untuk segera dituntaskan.

Menurutnya, kebijakan ini harus disusun secara hati-hati di tengah kondisi efisiensi anggaran yang sedang berjalan.

“Karena inti pembahasan tadi mengenai Raperda Retribusi dan Pajak Daerah, maka ini sangat urgen. Dalam kondisi efisiensi seperti sekarang, retribusi memang diperlukan, namun tidak boleh sampai membebani rakyat,” kata dia

Menurut Dirham, aspek keberpihakan kepada masyarakat akan menjadi perhatian utama dalam pembahasan lanjutan, termasuk dalam tim panitia khusus (Pansus) yang nantinya dibentuk oleh DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Berkait batas waktu 15 hari harus rampung, Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel Subhan Nor Yaumil, menyambut positif.

Namun ia berharap jika memang ada ruang atau peluang yang lebih mudah dan cepat untuk merampungkan pembahasannya, mengapa tidak. ” Ya kalau ada cara yang mudah mengapa tidak dimanfaatkan aja” jawabnya singkat.

Untuk diketahui, sebelumnya,  Propemperda 2026 yang diusulkan ke pusat sebanyak 22 buah, terdiri dari 15 raperda baru dan 7 ranperda dari tahun 2025  yang belum selesai dibahas, termasuk rencana Perubahan Perda tentang Pajak Dan Retribusi Daerah (Perda PDRD).(hms/pik)

About Kontributor

Check Also

Musibah Banjir Jangan Berulang, DPRD Kalsel Gelar RDP Bersama Instansi, Jangka Pendek Keruk Sungai-Sungai

Banjarmasin, koranpelita.net Tak ingin musibah banjir berulang setiap tahun, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar …