Juru bicara komisi I DPRD Kalsel, M Syaripuddin (kiri) dan Umar Sadik dari Komisi II DPRD Kalsel. (poto : hms)

Fraksi Dewan Sepakat Dua Usulan Komisi Jadi Raperda Prakarsa DPRD Kalsel

Banjarmasin, koranpelita.net

Fraksi-Fraksi di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan dukungan terhadap prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan yang diusulkan Komisi I, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan yang diusulkan Komisi II.

Dukungan dan kesepakatan usulan menjadi raperda tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin, Senin (19/5/25) pagi, dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H M Alpiya Rakhman.

Dasar pertimbangan dukungan tersebut, karena kedua raperda dinilai relevan dan dibutuhkan untuk menjawab tantangan sosial dan ekonomi di tengah masyarakat saat ini.

Sebelum disepakati, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, H M Syaripuddin, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa, raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan ini penting untuk mengatur dan mengarahkan peran ormas agar lebih terstruktur dan sinergis dengan arah pembangunan daerah.

“Raperda ini diharapkan dapat menjadi instrumen percepatan pembangunan daerah melalui peran strategis organisasi kemasyarakatan, yang selama ini turut menopang berbagai aspek pembangunan,” sebut M Syaripuddin yang akrab disapa Bang Dhin itu.

Disebutkan, DPRD Kalsel berkomitmen memperkuat peran organisasi kemasyarakatan (ormas) di Banua (sebutan daerah Kalsel) dengan merancang payung hukum yang jelas melalui Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya lembaga legislatif untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap keberadaan ormas yang selama ini turut berperan aktif dalam pembangunan daerah.

Wakil Ketua DPRD Kalsel, HM Alpiya Rakhman (kiri) dan H Kartoyo. (poto : hms)

Sementara itu, Komisi II, melalui juru bicaranya Umar Sadik, menyampaikan, Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan guna menjawab tantangan ketahanan pangan di Banua.

Umar Sadik, menekankan pentingnya regulasi untuk menjamin keberlanjutan dan ketersediaan pangan lokal.

“Dengan adanya raperda ini, diharapkan tata kelola pangan di daerah bisa lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan. Ini penting untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi seluruh lapisan masyarakat,” paparnya.

Usai pemaparan dari kedua komisi pengusul, tujuh fraksi di DPRD Kalsel menyampaikan pandangan umum mereka. secara garis besar.

Selanjutnya, kedua raperda tersebut akan masuk dalam tahap pembahasan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPRD Kalsel, sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (pik)

 

About Kontributor

Check Also

TAPD dan Banggar DPRD Dukung Dana Sekolah Sepak Bola Usia Dini

Banjarmasin, koranpelita.net Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan dukungan terhadap segenap …