Kabupaten HSU, koranpelita.net
Air tanah merupakan Sumber Daya Alam (SDA) yang sangat penting dan strategis. Karena menyangkut kebutuhan pokok hajat hidup orang banyak dalam berbagai aktivitas sehari-hari.
Hal itu yang mendasari dan jadi perhatian Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr. (H.C) H. Supian HK, S.H., M.H. turun melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosperda) Kalsel No. 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah, di Desa Ambahai Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Rabu (30/10/24).
Supian HK mengatakan, melalui sosialisasi Perda No 5 ini, masyarakat akan lebih mengetahui kondisi dan aturan -aturan yang ada.
Dengan begitu tumbuh kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pemahaman dan pengetahuan tentang air tanah, dan merupakan indikator keberhasilan pengelolaan sumber daya air sehingga terwujudnya kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
” Adanya Sosper ini kedepan masyarakat dapat lebih meningkatkan pengetahuannya tentang sumber daya air tanah sehingga berdampak kepada peningkatan ekonomi masyarakat khususnya Desa Ambahai,” harap Supian HK.
Dia juga menyebut Desa Ambahai merupakan daerah rawa dan sebagian besar masyarakatnya adalah nelayan
Sehingga adanya sosialisasi ini semoga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar sesuai dengan visi misi Presiden untuk memajukan sektor pertanian dan perkebunan. (pik)