Kabupaten Tapin – koranpelita.net
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Desy Oktavia Sari, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kelurahan Rangda Malingkung, Kabupaten Tapin, Senin (2/11/2026).
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan masyarakat dari sejumlah wilayah di Kabupaten Tapin.
Melalui sosialisasi ini, Desy mengajak masyarakat memahami hak-hak perempuan dan anak serta pentingnya membangun lingkungan yang aman dari kekerasan.
Desy menjelaskan, perlindungan perempuan dan anak membutuhkan kepedulian bersama. Karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak bisa lagi dianggap semata-mata sebagai persoalan privat yang harus diselesaikan sendiri oleh keluarga.
“Kalau sudah terjadi KDRT, ini bukan lagi sekadar masalah privat. Kita sebagai tetangga bisa ikut menolong, setidaknya dengan memberikan perlindungan dan membantu korban mendapatkan pertolongan,” kata Desy.
Selain perlindungan, Desy juga menekankan pentingnya pemberdayaan perempuan agar memiliki kesempatan untuk berkarya dan mengembangkan potensi diri.
Menurutnya, perempuan perlu mendapat dukungan dari keluarga dan lingkungan agar dapat berperan aktif dalam kehidupan sosial maupun ekonomi.
Ia berharap, masyarakat tidak menutup mata ketika mengetahui adanya kekerasan di lingkungan sekitar. Kepedulian dapat dimulai dengan membantu korban mencari tempat aman, menghubungkannya dengan pihak yang dapat memberikan pendampingan, serta melaporkan keadaan darurat kepada pihak berwenang.
Lebih lanjut, Desy berharap pemahaman masyarakat terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2018 semakin meningkat.
Sebab itu Ia juga mendorong tumbuhnya kepedulian bersama agar perempuan dan anak mendapatkan perlindungan, sekaligus memiliki ruang yang aman untuk berkembang dan berkarya.(hms/pik)
www.koranpelita.net Lugas dan Faktual