Banjarmasin – koranpelita.net
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun 2027.
Kegiatan berlangsung di Aula Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel, di Banjarmasin, Rabu, (30/9/2026) dipimpin Ķetua DPRD Kalsel, H Supian HK dan Wakil Ķetua DPRD Kalsel, H Kartoyo, dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel.
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Supian HK, menekankan pentingnya penyusunan program kerja yang berorientasi pada hasil dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Setiap kegiatan yang direncanakan harus mampu dilaksanakan secara efektif dan efisien serta memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah.
“Pelaksanaan rapat paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD dalam menyusun dan menetapkan arah program serta kegiatan kedewanan untuk tahun mendatang,” sebutnya.
Rencana Kerja DPRD Tahun 2027 diharapkan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, baik di bidang legislasi, penganggaran, maupun pengawasan.
Sebelumnya, Wakil Ķetua DPRD sekaligus Ķetua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kalsel H Kartoyo menyampaikan laporan hasil koordinasi dan sinkronisasi usulan kegiatan yang diputuskan dalam Bamus DPRD Kalsel berkait rencana kerja dewan tahun 2027 yaitu item kegiatan kunjungan kerja, hearing/dialog bersama stakeholder, serta kegiatan lainnya.
Secara garis besar : Rapat paripurna dan Alat Kelengkapan Dewan lainnya untuk mendukung pelaksanaan fungsi DPRD direncanakan : a. rapat-rapat paripurna sebanyak 50 kali dalam satu tahun sidang, bersifat situasional.
b. rapat-rapat kerja alat kelengkapan dewan sebanyak 360 kali satu tahun sidang, bersifat situasional; c.FGD/seminar uji publik bersama stakeholder sebanyak 8 kali satu tahun sidang, bersifat situasional.
Usulan tersebut merupakan bagian penting dalam memastikan proses pelaksanaan tugas dan fungsi dprd berjalan secara terkoordinasi dan responsif terhadap kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pelaksanaan kegiatan reses untuk pelaksanaan fungsi penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat, direncanakan sebanyak 3 kali dalam 1 (satu) tahun sidang, dengan masing-masing pelaksanaan selama 8 hari pada 16 titik, serta jumlah peserta sebanyak 150 orang pada setiap titik.
Kegiatan reses diharapkan menjadi instrumen penting dalam menjaring aspirasi masyarakat yang selanjutnya dapat menjadi bahan dalam pelaksanaan 3
fungsi DPRD serta penyusunan kebijakan pembangunan daerah.
3. Pembahasan rancangan peraturan daerah dan peraturan DPRD dalam mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah, direncanakan antara lain: a. kunjungan kerja dalam rangka studi komparasi dan konsultasi pansus raperda/pansus lainnya sebanyak 10 kali, dengan ketentuan sebagaimana usulan, termasuk keberangkatan pansus raperda sebanyak 3 kali dan pansus non-raperda sebanyak 2 kali; b. sosialisasi program pembentukan perda, rancangan perda, perda, dan peraturan perundang-undangan lainnya sebanyak 36 kali, dengan pola pelaksanaan 3 kali dalam 1 bulan dan peserta sebanyak 125 orang; c. sosialisasi revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai ideologi pancasila sebanyak 24 kali, dengan pola pelaksanaan 2 kali dalam 1 bulan dan peserta sebanyak 125 orang.
4. Koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD hasil sinkronisasi juga mencakup kegiatan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas dprd, antara lain: a. kunjungan kerja komisi-komisi ke dalam daerah sebanyak 12 kali dalam 1 tahun; b. kunjungan kerja komisi-komisi ke luar daerah sebanyak 24 kali dalam 1 tahun; c. kunjungan kerja badan musyawarah ke luar daerah sebanyak 6 kali dalam 1 tahun; d. kunjungan kerja badan anggaran ke luar daerah sebanyak 6 kali; e. kunjungan kerja badan pembentukan perda ke luar daerah sebanyak 6 kali dalam 1 tahun; f. kunjungan kerja badan kehormatan ke luar daerah sebanyak 6 kali dalam 1 tahun; dan g. kunjungan kerja pimpinan DPRD dalam rangka konsultasi, koordinasi, undangan, baik dalam ataupun luar daerah sebanyak 5 kali dalam 1 tahun.
h. Kunjungan kerja anggota DPRD dalam rangka konsultasi, koordinasi, undangan, baik dalam ataupun luar daerah sebanyak 3 kali dalam 1 tahun. dalam pelaksanaannya, seluruh kegiatan tersebut agar tetap memperhatikan kebutuhan, urgensi, efektivitas, efisiensi, serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.
5. hearing/dialog bersama stakeholder dan rapat dengar pendapat untuk mendukung pelaksanaan fungsi representasi dan pengawasan dprd, direncanakan kegiatan hearing/dialog bersama stakeholder/rapat dengar pendapat sebanyak 160 kali, yang pelaksanaannya bersifat situasional sesuai kebutuhan dan permasalahan yang berkembang di masyarakat maupun dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota dprd dalam rangka mendukung peningkatan kapasitas dan kompetensi pimpinan dan anggota DPRD, usulan rencana kerja tahun 2027 juga memuat kegiatan retret pimpinan dan anggota DPRD sebanyak 1 kali, yang pelaksanaannya bersifat situasional.

Selain itu, terdapat usulan kegiatan kaukus perempuan parlemen sebanyak 2 kali dalam 1 tahun.
“Setelah mencermati dan melakukan koordinasi terhadap seluruh usulan tersebut, badan musyawarah berpandangan bahwa rencana kerja DPRD tahun 2027 perlu ditempatkan sebagai satu kesatuan rencana pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Kartoyo, pelaksanaan setiap kegiatan agar : disesuaikan dengan agenda dan kalender kegiatan DPRD;memperhatikan keterkaitan antara kegiatan pimpinan DPRD, komisi, badan musyawarah, badan anggaran, bapemperda, badan kehormatan, pansus, dan alat kelengkapan DPRD lainnya;
menghindari terjadinya tumpang tindih jadwal maupun kegiatan;
memperhatikan skala prioritas dan urgensi pelaksanaan tugas DPRD;
memperhatikan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran;
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
dalam pelaksanaannya tetap bersifat dinamis dan dapat disesuaikan berdasarkan perkembangan agenda dprd serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan demikian, hasil koordinasi dan sinkronisasi badan musyawarah ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyempurnaan rencana kerja DPRD Provinsi Kalsel tahun 2027, sekaligus menjadi pedoman dalam penyusunan agenda kegiatan DPRD selama tahun 2027.
Sebelum ketuk palu pimpinan rapat, tanda persetujuan, dari daftar item kegiatan yang disampaikan, ada yang mengalami revisi atau perubahan, khususnya untuk kegiatan kunjungan dalam daerah anggota DPRD semula 2 kali dalam satu bulan bertambah menjadi 3 kali. Sebagai kompensasinya, kegiatan luar daerah yang semula dua kali menjadi satu kali.(pik)
www.koranpelita.net Lugas dan Faktual