Banjarmasin – koranpelita.net
Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat pembahasan Perubahan atas Peraturan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kalsel, Rabu, (23/9/ 2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus, H Jahrian, didampingi Wakil Ķetua Pansus, Ilham Noor dan 14 anggota pansus serta jajaran Sekretariat DPRD Kalsel.
Rapat pembahasan dilakukan secara menyeluruh dan mendalam dengan mencermati ketentuan pasal demi pasal.
Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap ketentuan dalam tata tertib dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
Sebelumnya, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD sendiri terdiri dari 198 pasal.
Banyaknya materi yang harus dikaji membuat pembahasan dilakukan secara bertahap dan teliti, sehingga setiap pasal dapat dipahami serta dibahas bersama sebelum nantinya disepakati.
Ketua Pansus H Jahrian, menekankan pentingnya pembahasan yang cermat agar perubahan tata tertib tak hanya bersifat administratif. Tetapi juga mampu menjadi pedoman yang jelas dalam menunjang pelaksanaan tugas kedewanan.
“Pembahasan kita lakukan pasal demi pasal agar setiap materi benar-benar dapat dicermati dan tidak ada ketentuan yang terlewat,” katanya.
Melalui pembahasan secara menyeluruh ini, pansus diharapkan dapat menghasilkan perubahan tata tertib yang lebih sesuai dengan kebutuhan kelembagaan DPRD serta mampu memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan anggota dewan.
Pembahasan selanjutnya akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh materi dalam Peraturan Nomor 1 Tahun 2024 selesai dikaji dan mendapatkan kesepakatan bersama.(hms/pik)
www.koranpelita.net Lugas dan Faktual