Banjarmasin, koranpelita.net
Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat pematangan kesiapan tahapan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Tanah Kambatang Lima bersama Pertemuan ini menghadirkan Pemerintah Provinsi, diwakili Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, BRIDA, dan Sekretariat DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Senin (13/4/2026).
Rapat yang diinisiasi Komisi I DPRD Kalsel ini membahas kesiapan dan fokus untuk mengetahui sejauhmana kesiapan seluruh aspek pendukung sebelum penjadwalan rapat paripurna.
“Dalam rapat ingin mengetahui sejauh mana kesiapan terkait calon otonomi daerah baru Tanah Kambatang Lima, jadi kita ingin mendengarkan sebelum kami menjadwalkan paripurna,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin.

Dari hasil paparan yang disampaikan perwakilan perangkat daerah, lanjut Syaripuddin, bahwa aspek kajian dan administrasi telah memenuhi ketentuan.
Salahsatunya hasil kajian Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) menjadi dasar penting dalam menentukan kelayakan usulan pemekaran tersebut.
“Secara studi kelayakan, persyaratan, administrasi, dan lain sebagainya dari hasil kajian kawan-kawan BRIDA ini sudah layak untuk dimekarkan,”katanya.
Sementara Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, usai memimpin rapat itu menegaskan, secara umum tidak terdapat kendala berarti dalam pemenuhan persyaratan.
Bahkan sejumlah indikator telah melampaui ketentuan minimal yang ditetapkan.
“Alhamdulillah tadi sudah dipaparkan oleh pihak eksekutif, begitu juga yang kami tanggapi semuanya tidak ada bermasalah, ada beberapa item, sudah memenuhi dan melebihi persyaratan, persyaratannya itu kan lima kecamatan pun bisa, ini malah dua belas kecamatan,” katanya.
Selain aspek administratif, Supian juga menjelaskan faktor geografis sebagai pertimbangan penting dalam usulan pemekaran.
Jarak antara wilayah induk dengan calon daerah baru dinilai cukup jauh, sehingga pemekaran dinilai dapat mendukung efektivitas pelayanan pemerintahan.
Berdasarkan hasil rapat siang itu menurutnya, telah ada kesepakatan bersama untuk menindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Komisi I bersama pimpinan DPRD dan pihak terkait akan menjadwalkan rapat paripurna pada bulan depan.
“Maka kami hari ini bersepakat bahwa Komisi I, pimpinan, biro pemerintah daerah, Brida dan Sekretariat DPRD Kalsel bahwa, bulan depan akan kita jadwalkan rapat paripurna kesepakatan pemekaran calon otonomi daerah baru Tanah Kambatang Lima antara Gubernur dengan DPRD,” jelasnya.
Setelah mendapatkan persetujuan melalui rapat paripurna, DPRD Kalsel akan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah pusat dalam hal ini Komisi II DPRD RI untuk proses lebih lanjut.
“Kita memastikan DPRD akan terus mengawal tahapan tersebut melalui Komisi I hingga ke tingkat kementerian di pusat,” pungkasnya.(pik)
www.koranpelita.net Lugas dan Faktual